KBLI 10294
Industri Pemindangan Biota Air Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca, echinodermata dan biota perairan lainnya melalui proses pemindangan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 10294Pengertian KBLI 10294
KBLI 10294 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya bukan untuk konsumsi manusia. KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 10294, pelaku usaha dapat mengklasifikasikan aktivitas bisnisnya secara tepat sehingga memudahkan proses administrasi dan legalitas usaha.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10294
Ruang lingkup KBLI 10294 meliputi kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan serta biota perairan lainnya yang hasil akhirnya bukan untuk konsumsi manusia. Proses usaha dalam KBLI ini dapat mencakup berbagai tahapan mulai dari pengumpulan bahan baku, pengolahan, hingga pengemasan produk. Produk yang dihasilkan dari kegiatan usaha ini biasanya digunakan sebagai bahan baku industri lain, seperti pakan ternak, pupuk, atau keperluan industri non-makanan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 10294
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk ke dalam KBLI 10294 antara lain:
- Pengolahan tepung ikan untuk pakan ternak
- Pembuatan minyak ikan non-konsumsi
- Produksi ekstrak protein ikan untuk industri farmasi
- Pembuatan pupuk organik dari limbah ikan atau biota perairan
- Pengolahan gelatin dari tulang atau kulit ikan untuk keperluan industri
Usaha-usaha tersebut berfokus pada pemanfaatan hasil laut dan biota perairan untuk tujuan non-konsumsi, sehingga memiliki karakteristik dan standar yang berbeda dengan usaha pengolahan ikan konsumsi.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam lingkup KBLI 10294 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi yang disediakan pemerintah untuk mempermudah proses perizinan berusaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin usaha lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses perizinan usaha melalui OSS mencakup pengisian data perusahaan, pemilihan KBLI 10294 sebagai kode utama atau tambahan, dan pemenuhan persyaratan administratif serta teknis yang relevan. Dengan melakukan pendaftaran melalui OSS, legalitas usaha terjamin dan pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas bisnis secara sah di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 10294
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 10294 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat mencantumkan KBLI 10294 bersama kode KBLI lain yang relevan dalam satu NIB melalui OSS, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis di berbagai bidang yang saling mendukung.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.