← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

10294 - Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Pemindangan

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya melalui proses pemindangan.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

10294 - Industri Pemindangan Biota Air Lainnya, 10294

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki SKP paling lama 2 (dua) tahun setelah perizinan berusaha terbit

2

Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan

3

Laporan kegiatan usaha

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki SKP paling lama 2 (dua) tahun setelah perizinan berusaha terbit

2

Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan

3

Laporan kegiatan usaha

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh PMDN

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha terbit

2

Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan

3

Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh PMDN

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha terbit

2

Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan

3

Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10294?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10294

Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Pemindangan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10294: Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Pemindangan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10294.

Pengertian KBLI 10294

KBLI 10294 berjudul Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Pemindangan.

Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya melalui proses pemindangan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10294

Ruang lingkup yang ditetapkan oleh uraian resmi meliputi semua kegiatan pengolahan dan pengawetan biota perairan yang dilakukan dengan proses pemindangan.

Kelompok ini menyasar sejumlah kelompok biota laut secara spesifik, yaitu krustasea, moluska, dan ekinodermata, serta kategori umum "biota perairan lainnya" yang diproses melalui pemindangan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10294

Kegiatan yang termasuk adalah seluruh proses pengolahan dan pengawetan terhadap krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya, asalkan proses yang digunakan adalah pemindangan sesuai uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan daftar khusus kegiatan yang tidak termasuk atau yang perlu dibedakan dari KBLI 10294.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain pemindangan krustasea seperti udang dan kepiting.

Contoh lain yang sesuai uraian adalah pemindangan moluska seperti kerang, serta pemindangan ekinodermata seperti landak laut atau bintang laut jika diproses untuk tujuan pengawetan melalui pemindangan.

Contoh-contoh tersebut hanya didasarkan pada kategori biota yang tercantum dalam uraian resmi dan pada metode pengawetan berupa pemindangan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko di atas disajikan sebagaimana tercantum dalam data; bagian ini tidak menafsirkan atau mengubah klasifikasi yang diberikan.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 10294 adalah Sertifikat Standar.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi mengenai jangka waktu penerbitan untuk perizinan atau sertifikat terkait tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: "10294 - Industri Pemindangan Biota Air Lainnya".

Status Perubahan KBLI

Informasi mengenai jenis perubahan atau status perubahan terhadap KBLI ini tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 10294, perhatikan bahwa uraian resmi mensyaratkan pengolahan dan pengawetan dengan metode pemindangan untuk kategori biota yang disebutkan.

Perhatikan juga bahwa data ini mencantumkan perizinan berusaha berupa Sertifikat Standar dan memberikan klasifikasi risiko untuk tiap skala usaha; rincian teknis atau jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan kegiatan "pemindangan" dalam konteks KBLI 10294?

Dalam konteks KBLI 10294, uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan biota perairan melalui proses pemindangan; data tidak memberikan definisi teknis lebih lanjut tentang metode tersebut.

Jenis biota apa saja yang tercakup dalam KBLI 10294?

Uraian resmi menyebutkan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya sebagai kelompok biota yang termasuk, asalkan diproses melalui pemindangan.

Perizinan apa yang diperlukan menurut data untuk KBLI 10294?

Data menyebutkan satu jenis perizinan berusaha yaitu "Sertifikat Standar". Data tidak merinci persyaratan atau prosedur penerbitan sertifikat tersebut.

Berapa lama jangka waktu penerbitan perizinan untuk KBLI ini?

Informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.