Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya melalui proses pemindangan.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
10294 - Industri Pemindangan Biota Air Lainnya, 10294
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki SKP paling lama 2 (dua) tahun setelah perizinan berusaha terbit
Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan
Laporan kegiatan usaha
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki SKP paling lama 2 (dua) tahun setelah perizinan berusaha terbit
Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan
Laporan kegiatan usaha
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh PMDN
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha terbit
Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan
Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh PMDN
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha terbit
Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan
Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10294
Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Pemindangan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10294.
KBLI 10294 berjudul Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Pemindangan.
Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya melalui proses pemindangan.
Ruang lingkup yang ditetapkan oleh uraian resmi meliputi semua kegiatan pengolahan dan pengawetan biota perairan yang dilakukan dengan proses pemindangan.
Kelompok ini menyasar sejumlah kelompok biota laut secara spesifik, yaitu krustasea, moluska, dan ekinodermata, serta kategori umum "biota perairan lainnya" yang diproses melalui pemindangan.
Kegiatan yang termasuk adalah seluruh proses pengolahan dan pengawetan terhadap krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya, asalkan proses yang digunakan adalah pemindangan sesuai uraian resmi.
Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan daftar khusus kegiatan yang tidak termasuk atau yang perlu dibedakan dari KBLI 10294.
Contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain pemindangan krustasea seperti udang dan kepiting.
Contoh lain yang sesuai uraian adalah pemindangan moluska seperti kerang, serta pemindangan ekinodermata seperti landak laut atau bintang laut jika diproses untuk tujuan pengawetan melalui pemindangan.
Contoh-contoh tersebut hanya didasarkan pada kategori biota yang tercantum dalam uraian resmi dan pada metode pengawetan berupa pemindangan.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko di atas disajikan sebagaimana tercantum dalam data; bagian ini tidak menafsirkan atau mengubah klasifikasi yang diberikan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 10294 adalah Sertifikat Standar.
Informasi mengenai jangka waktu penerbitan untuk perizinan atau sertifikat terkait tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: "10294 - Industri Pemindangan Biota Air Lainnya".
Informasi mengenai jenis perubahan atau status perubahan terhadap KBLI ini tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 10294, perhatikan bahwa uraian resmi mensyaratkan pengolahan dan pengawetan dengan metode pemindangan untuk kategori biota yang disebutkan.
Perhatikan juga bahwa data ini mencantumkan perizinan berusaha berupa Sertifikat Standar dan memberikan klasifikasi risiko untuk tiap skala usaha; rincian teknis atau jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam data.
Dalam konteks KBLI 10294, uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan biota perairan melalui proses pemindangan; data tidak memberikan definisi teknis lebih lanjut tentang metode tersebut.
Uraian resmi menyebutkan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya sebagai kelompok biota yang termasuk, asalkan diproses melalui pemindangan.
Data menyebutkan satu jenis perizinan berusaha yaitu "Sertifikat Standar". Data tidak merinci persyaratan atau prosedur penerbitan sertifikat tersebut.
Informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.