KBLI 10293

Industri Pembekuan Biota Air Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha pengawetan crustacea, mollusca, echinodermata dan biota perairan lainnya melalui proses pembekuan, seperti udang beku, paha kodok beku, cephalopoda (cumi/sotong/gurita) beku, kepiting/rajungan beku, dan kerang beku. Kegiatan ini tidak termasuk usaha pendinginan crustacea, mollusca dan biota air lainnya dengan es yang dimaksud untuk mempertahankan kesegarannya (10297).

Baca penjelasan lengkap KBLI 10293
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 10293

KBLI 10293 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan industri pengolahan daging dan produk daging unggas. Kode ini digunakan sebagai acuan dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 10293, pelaku usaha dapat mengidentifikasi jenis kegiatan usaha yang dijalankan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10293

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 10293 meliputi pengolahan daging unggas, termasuk proses pemotongan, pengemasan, pendinginan, pembekuan, serta pengolahan lebih lanjut seperti pembuatan sosis, nugget, bakso, dan produk olahan lainnya berbahan dasar daging unggas. Kegiatan ini juga mencakup pemrosesan limbah atau hasil samping dari pengolahan daging unggas menjadi produk bernilai tambah.

Contoh Jenis Usaha KBLI 10293

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10293 antara lain:

  • Pabrik pemotongan dan pengolahan ayam broiler
  • Usaha produksi sosis ayam dan nugget ayam
  • Industri bakso ayam kemasan
  • Unit pengemasan daging ayam beku
  • Pengolahan hasil samping unggas menjadi makanan siap saji

Semua jenis usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 10293 dalam dokumen perizinan usaha mereka.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan daging unggas dengan kode KBLI 10293 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS memfasilitasi proses perizinan berusaha secara daring, mulai dari pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), pengajuan izin usaha, hingga penerbitan izin operasional atau komersial. Melalui OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih efisien, transparan, dan terintegrasi dengan instansi terkait.

Perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 10293 biasanya mencakup:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Izin Usaha Industri (IUI)
  • Izin operasional atau komersial sesuai sektor
  • Persyaratan tambahan seperti sertifikat halal dan izin edar pangan

Kepatuhan terhadap perizinan usaha melalui OSS menjadi syarat utama agar kegiatan usaha dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 10293

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10293. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI ini dengan kode KBLI lainnya yang relevan dengan kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan regulasi sektor terkait. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis secara legal dan terstruktur.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.