← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

10293 - Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Pembekuan

Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya melalui proses pembekuan yang menghasilkan produk seperti udang beku, paha kodok beku, cephalopoda (cumi/sotong/gurita) beku, kepiting/rajungan beku, dan kerang beku. Kegiatan ini tidak mencakup kegiatan jasa pendinginan krustasea, moluska, dan biota air lainnya dengan es yang bertujuan untuk mempertahankan kesegarannya, lihat kelompok 03300.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

10293 - Industri Pembekuan Biota Air Lainnya, 10297 - Industri Pendinginan/Pengesan Biota Air Lainnya, 10293

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki SKP paling lama 2 (dua) tahun setelah perizinan berusaha terbit

2

Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan

3

Laporan kegiatan usaha

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki SKP paling lama 2 (dua) tahun setelah perizinan berusaha terbit

2

Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan

3

Laporan kegiatan usaha

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh PMDN

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan rencana usaha yang paling sedikit memuat:

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Jenis usaha

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Sumber dan nilai investasi

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Jenis dan asal bahan baku

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Sarana produksi yang digunakan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Tata letak dan gambaran proses produksi dan

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Wilayah pemasaran

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha terbit

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh PMDN

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan rencana usaha yang paling sedikit memuat:

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Jenis usaha

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Sumber dan nilai investasi

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Jenis dan asal bahan baku

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Sarana produksi yang digunakan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Tata letak dan gambaran proses produksi dan

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Wilayah pemasaran

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha terbit

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan

Jangka Waktu: 5 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10293?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10293

Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Pembekuan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10293: Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Pembekuan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10293.

Pengertian KBLI 10293

KBLI 10293 berjudul "Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Pembekuan" dan mencakup kegiatan industri yang melakukan pengawetan biota perairan melalui proses pembekuan untuk menghasilkan produk beku dari berbagai biota air.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10293

Berdasarkan uraian resmi, ruang lingkup KBLI 10293 meliputi pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya melalui proses pembekuan yang menghasilkan produk seperti udang beku, paha kodok beku, cephalopoda (cumi/sotong/gurita) beku, kepiting/rajungan beku, dan kerang beku.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10293

Kegiatan yang termasuk dalam KBLI 10293 adalah semua proses pengawetan biota air yang dilakukan dengan teknik pembekuan sehingga menghasilkan produk beku sesuai uraian resmi, misalnya produksi udang beku, cephalopoda beku, kepiting/rajungan beku, kerang beku, dan produk beku dari ekinodermata atau moluska yang secara eksplisit disebutkan dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kegiatan jasa pendinginan krustasea, moluska, dan biota air lainnya dengan es yang bertujuan untuk mempertahankan kesegarannya tidak termasuk dalam kelompok ini dan diidentifikasi pada kelompok lain (lihat kelompok 03300). Oleh karena itu, kegiatan penyimpanan dengan es untuk mempertahankan kesegaran harus dibedakan dari kegiatan pembekuan yang termasuk dalam KBLI 10293.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: produksi udang beku, produksi paha kodok beku, produksi cephalopoda (cumi/sotong/gurita) beku, produksi kepiting/rajungan beku, dan produksi kerang beku. Contoh-contoh ini mengikuti daftar produk yang disebutkan dalam uraian resmi dan tidak menambahkan jenis produk lain di luar uraian tersebut.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 10293 sebagai berikut: untuk Usaha Mikro tingkat risikonya Menengah Rendah; untuk Usaha Kecil tingkat risikonya Menengah Rendah; untuk Usaha Menengah tingkat risikonya Menengah Tinggi; dan untuk Usaha Besar tingkat risikonya Menengah Tinggi. Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum sebagaimana adanya dalam data.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 10293 adalah "Sertifikat Standar". Informasi lain mengenai jenis perizinan selain yang tercantum tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan "5 Hari". Informasi ini hanya merupakan keterangan yang tersedia dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap permohonan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 10293 adalah: "10293 - Industri Pembekuan Biota Air Lainnya" dan "10297 - Industri Pendinginan/Pengesan Biota Air Lainnya". Padanan ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data.

Status Perubahan KBLI

Bagian jenis perubahan dalam data berisi tanda "-" sebagai nilai yang tercantum. Data tidak memuat keterangan tambahan mengenai perubahan sehingga tidak ada keterangan lebih lanjut tentang perubahan yang dapat disampaikan berdasarkan data ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan usaha dengan KBLI 10293, perhatikan uraian resmi yang menjadi dasar ruang lingkup kegiatan untuk memastikan bahwa aktivitas utama usaha adalah pengawetan dengan pembekuan dan bukan pendinginan dengan es untuk mempertahankan kesegaran (yang termasuk kelompok lain). Perhatikan juga bahwa data hanya mencantumkan "Sertifikat Standar" sebagai perizinan berusaha; informasi terkait perizinan lain atau persyaratan pelengkap tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 10293?

KBLI 10293 adalah klasifikasi untuk kegiatan pengolahan dan pengawetan biota air lainnya dengan pembekuan, sesuai judul resmi "Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Pembekuan" sebagaimana tercantum dalam data.

Kegiatan apa saja yang termasuk dan yang tidak termasuk dalam KBLI 10293?

Termasuk: pengawetan biota air dengan pembekuan menghasilkan produk seperti udang beku, paha kodok beku, cephalopoda beku, kepiting/rajungan beku, dan kerang beku. Tidak termasuk: jasa pendinginan dengan es untuk mempertahankan kesegaran krustasea, moluska, dan biota air lainnya, yang dibedakan pada kelompok 03300 menurut uraian resmi.

Apa tingkat risiko untuk berbagai skala usaha pada KBLI 10293?

Data menyebutkan: Usaha Mikro — Menengah Rendah; Usaha Kecil — Menengah Rendah; Usaha Menengah — Menengah Tinggi; Usaha Besar — Menengah Tinggi. Informasi ini disajikan persis sesuai data yang tersedia.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 10293?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar". Data tidak mencantumkan informasi tambahan tentang jenis perizinan lain.