Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya melalui proses pembekuan yang menghasilkan produk seperti udang beku, paha kodok beku, cephalopoda (cumi/sotong/gurita) beku, kepiting/rajungan beku, dan kerang beku. Kegiatan ini tidak mencakup kegiatan jasa pendinginan krustasea, moluska, dan biota air lainnya dengan es yang bertujuan untuk mempertahankan kesegarannya, lihat kelompok 03300.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
10293 - Industri Pembekuan Biota Air Lainnya, 10297 - Industri Pendinginan/Pengesan Biota Air Lainnya, 10293
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki SKP paling lama 2 (dua) tahun setelah perizinan berusaha terbit
Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan
Laporan kegiatan usaha
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki SKP paling lama 2 (dua) tahun setelah perizinan berusaha terbit
Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan
Laporan kegiatan usaha
Seluruh PMDN
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menyampaikan rencana usaha yang paling sedikit memuat:
Jangka Waktu: 5 Hari
Jenis usaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Sumber dan nilai investasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Jenis dan asal bahan baku
Jangka Waktu: 5 Hari
Sarana produksi yang digunakan
Jangka Waktu: 5 Hari
Tata letak dan gambaran proses produksi dan
Jangka Waktu: 5 Hari
Wilayah pemasaran
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha terbit
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan
Jangka Waktu: 5 Hari
Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh PMDN
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menyampaikan rencana usaha yang paling sedikit memuat:
Jangka Waktu: 5 Hari
Jenis usaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Sumber dan nilai investasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Jenis dan asal bahan baku
Jangka Waktu: 5 Hari
Sarana produksi yang digunakan
Jangka Waktu: 5 Hari
Tata letak dan gambaran proses produksi dan
Jangka Waktu: 5 Hari
Wilayah pemasaran
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha terbit
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan
Jangka Waktu: 5 Hari
Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10293
Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Pembekuan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10293.
KBLI 10293 berjudul "Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Pembekuan" dan mencakup kegiatan industri yang melakukan pengawetan biota perairan melalui proses pembekuan untuk menghasilkan produk beku dari berbagai biota air.
Berdasarkan uraian resmi, ruang lingkup KBLI 10293 meliputi pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya melalui proses pembekuan yang menghasilkan produk seperti udang beku, paha kodok beku, cephalopoda (cumi/sotong/gurita) beku, kepiting/rajungan beku, dan kerang beku.
Kegiatan yang termasuk dalam KBLI 10293 adalah semua proses pengawetan biota air yang dilakukan dengan teknik pembekuan sehingga menghasilkan produk beku sesuai uraian resmi, misalnya produksi udang beku, cephalopoda beku, kepiting/rajungan beku, kerang beku, dan produk beku dari ekinodermata atau moluska yang secara eksplisit disebutkan dalam uraian resmi.
Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kegiatan jasa pendinginan krustasea, moluska, dan biota air lainnya dengan es yang bertujuan untuk mempertahankan kesegarannya tidak termasuk dalam kelompok ini dan diidentifikasi pada kelompok lain (lihat kelompok 03300). Oleh karena itu, kegiatan penyimpanan dengan es untuk mempertahankan kesegaran harus dibedakan dari kegiatan pembekuan yang termasuk dalam KBLI 10293.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: produksi udang beku, produksi paha kodok beku, produksi cephalopoda (cumi/sotong/gurita) beku, produksi kepiting/rajungan beku, dan produksi kerang beku. Contoh-contoh ini mengikuti daftar produk yang disebutkan dalam uraian resmi dan tidak menambahkan jenis produk lain di luar uraian tersebut.
Data menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 10293 sebagai berikut: untuk Usaha Mikro tingkat risikonya Menengah Rendah; untuk Usaha Kecil tingkat risikonya Menengah Rendah; untuk Usaha Menengah tingkat risikonya Menengah Tinggi; dan untuk Usaha Besar tingkat risikonya Menengah Tinggi. Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum sebagaimana adanya dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 10293 adalah "Sertifikat Standar". Informasi lain mengenai jenis perizinan selain yang tercantum tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan "5 Hari". Informasi ini hanya merupakan keterangan yang tersedia dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap permohonan.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 10293 adalah: "10293 - Industri Pembekuan Biota Air Lainnya" dan "10297 - Industri Pendinginan/Pengesan Biota Air Lainnya". Padanan ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data.
Bagian jenis perubahan dalam data berisi tanda "-" sebagai nilai yang tercantum. Data tidak memuat keterangan tambahan mengenai perubahan sehingga tidak ada keterangan lebih lanjut tentang perubahan yang dapat disampaikan berdasarkan data ini.
Sebelum mendaftarkan usaha dengan KBLI 10293, perhatikan uraian resmi yang menjadi dasar ruang lingkup kegiatan untuk memastikan bahwa aktivitas utama usaha adalah pengawetan dengan pembekuan dan bukan pendinginan dengan es untuk mempertahankan kesegaran (yang termasuk kelompok lain). Perhatikan juga bahwa data hanya mencantumkan "Sertifikat Standar" sebagai perizinan berusaha; informasi terkait perizinan lain atau persyaratan pelengkap tidak tercantum dalam data yang digunakan.
KBLI 10293 adalah klasifikasi untuk kegiatan pengolahan dan pengawetan biota air lainnya dengan pembekuan, sesuai judul resmi "Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Pembekuan" sebagaimana tercantum dalam data.
Termasuk: pengawetan biota air dengan pembekuan menghasilkan produk seperti udang beku, paha kodok beku, cephalopoda beku, kepiting/rajungan beku, dan kerang beku. Tidak termasuk: jasa pendinginan dengan es untuk mempertahankan kesegaran krustasea, moluska, dan biota air lainnya, yang dibedakan pada kelompok 03300 menurut uraian resmi.
Data menyebutkan: Usaha Mikro — Menengah Rendah; Usaha Kecil — Menengah Rendah; Usaha Menengah — Menengah Tinggi; Usaha Besar — Menengah Tinggi. Informasi ini disajikan persis sesuai data yang tersedia.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar". Data tidak mencantumkan informasi tambahan tentang jenis perizinan lain.