KBLI 10292

Industri Pengasapan/Pemanggangan Biota Air Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca, echinodermata dan biota perairan lainnya melalui proses pengasapan/pemanggangan, seperti sotong asap/panggang, teripang asap/panggang.

Baca penjelasan lengkap KBLI 10292
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 10292

KBLI 10292 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pengolahan dan pengawetan ikan serta biota perairan lainnya, selain ikan dan udang beku. KBLI 10292 digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kode ini menjadi penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan hasil perikanan untuk memastikan legalitas dan kelancaran operasional bisnisnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10292

Ruang lingkup KBLI 10292 mencakup seluruh proses industri yang berfokus pada pengolahan, pengawetan, serta penyiapan ikan dan biota perairan lainnya, kecuali udang dan ikan beku. Proses pengolahan dapat meliputi berbagai metode seperti penggaraman, pengasapan, pengeringan, pengalengan, atau penggunaan bahan pengawet lain. Kegiatan ini juga meliputi pengemasan dan distribusi produk hasil olahan ke pasar domestik maupun ekspor.

Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 10292

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10292 antara lain:

  • Industri pengolahan ikan asin dan pindang
  • Pabrik pengalengan ikan selain ikan beku dan udang beku
  • Usaha pengasapan ikan dan biota perairan lainnya
  • Produksi ikan kering dan hasil olahan laut sejenis
  • Industri pengolahan kerang, cumi-cumi, dan biota air lainnya

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha pada bidang KBLI 10292 wajib memiliki perizinan usaha yang sah sesuai ketentuan pemerintah. Sistem OSS (Online Single Submission) adalah platform resmi yang digunakan untuk mengurus seluruh perizinan usaha di Indonesia, termasuk untuk KBLI 10292. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, dan izin operasional terkait lainnya secara terintegrasi dan efisien. Kepatuhan terhadap regulasi perizinan usaha ini sangat penting demi kelancaran bisnis dan menghindari sanksi administratif.

Ketentuan Penggabungan KBLI 10292

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10292. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10292 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usaha mereka selama memenuhi persyaratan regulasi dan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku usaha dalam mengembangkan dan memperluas bidang usahanya secara legal.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.