← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

10292 - Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Pengasapan atau Pemanggangan

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya melalui proses pengasapan atau pemanggangan yang menghasilkan produk seperti sotong asap/panggang dan teripang asap/panggang.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

10292 - Industri Pengasapan/Pemanggangan Biota Air Lainnya, 10292

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki SKP paling lama 2 (dua) tahun setelah perizinan berusaha terbit

2

Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan

3

Laporan kegiatan usaha

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki SKP paling lama 2 (dua) tahun setelah perizinan berusaha terbit

2

Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan

3

Laporan kegiatan usaha

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh PMDN

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha terbit

2

Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan

3

Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh PMDN

Kewenangan: Gubernur

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha terbit

2

Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan

3

Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10292?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10292

Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Pengasapan atau Pemanggangan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10292: Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Pengasapan atau Pemanggangan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10292.

Pengertian KBLI 10292

KBLI 10292 berjudul "Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Pengasapan atau Pemanggangan". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya melalui proses pengasapan atau pemanggangan yang menghasilkan produk seperti sotong asap/panggang dan teripang asap/panggang.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10292

Ruang lingkup KBLI 10292 dibatasi pada pengolahan dan pengawetan biota air menggunakan metode pengasapan atau pemanggangan. Uraian resmi menekankan jenis biota yang termasuk: krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya, serta hasil produk yang dihasilkan melalui kedua proses tersebut.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10292

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pengolahan dan pengawetan:

  • Krustasea melalui pengasapan atau pemanggangan;
  • Moluska melalui pengasapan atau pemanggangan;
  • Ekinodermata melalui pengasapan atau pemanggangan;
  • Biota perairan lainnya yang diolah dengan pengasapan atau pemanggangan, dengan contoh produk seperti sotong asap/panggang dan teripang asap/panggang.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang tersedia untuk KBLI 10292 tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau yang perlu dibedakan dari kelompok ini. Dengan demikian, data yang digunakan tidak mencantumkan rincian kegiatan yang dikecualikan atau padanan kode lain yang perlu dibedakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang tercantum langsung dalam uraian resmi meliputi produksi sotong asap/panggang dan teripang asap/panggang. Contoh-contoh ini diturunkan dari uraian resmi dan menggambarkan output produk dari proses pengasapan atau pemanggangan terhadap biota air tertentu.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menunjukkan tingkat risiko untuk tiap skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah;
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah;
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah;
  • Usaha Besar — Menengah Rendah.

Informasi ini mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sesuai data; tidak ada keterangan lain dalam data mengenai perbedaan risiko tambahan.

Perizinan Berusaha

Sesuai data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 10292 adalah: Sertifikat Standar. Pernyataan ini hanya merefleksikan informasi yang tercantum dalam data KBLI yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan pada data tercantum sebagai "-". Artinya, data yang digunakan tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan. Ketentuan ini bukan jaminan atau pernyataan tentang waktu penerbitan aktual.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 10292 adalah: "10292 - Industri Pengasapan/Pemanggangan Biota Air Lainnya" dari KBLI 2020.

Status Perubahan KBLI

Field jenis perubahan dalam data berisi nilai "-". Dengan demikian, data yang digunakan tidak memberikan keterangan mengenai perubahan status KBLI ini sesuai format yang disediakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 10292 dalam sistem perizinan, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha sejalan dengan uraian resmi (pengolahan dan pengawetan biota air melalui pengasapan atau pemanggangan) dan perhatikan bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar. Data tidak memuat rincian teknis, persyaratan tambahan, atau jangka waktu penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 10292?

KBLI 10292 adalah kelompok kegiatan yang mencakup pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya melalui pengasapan atau pemanggangan, menghasilkan produk seperti sotong asap/panggang dan teripang asap/panggang, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 10292?

Kegiatan yang termasuk adalah pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya dengan metode pengasapan atau pemanggangan, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Bagaimana tingkat risiko usaha untuk KBLI 10292?

Data menyatakan tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar) adalah Menengah Rendah. Informasi ini tercantum dalam data dan menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tersedia.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 10292 dan apakah ada jangka waktu penerbitan?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar". Untuk jangka waktu penerbitan, data hanya menunjukkan "-" sehingga informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.