KBLI 10291
Industri Penggaraman/Pengeringan Biota Air Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca, echinodermata dan biota perairan lainnya melalui proses penggaraman/pengeringan, seperti udang asin, cumi-cumi asin, ebi, ubur-ubur asin, sotong asin, teripang kering, sotong kering, dan lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 10291Pengertian KBLI 10291
KBLI 10291 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan industri pengolahan dan pengawetan ikan, bukan udang, dan biota perairan lainnya. Kode ini digunakan sebagai acuan dalam penyusunan dokumen perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 10291 menjadi pedoman penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan ikan selain udang, serta biota perairan lainnya, agar dapat menjalankan operasionalnya secara legal dan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10291
Ruang lingkup KBLI 10291 mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pengolahan dan pengawetan ikan, kecuali udang, serta biota perairan lain seperti cumi-cumi, kerang, dan kepiting. Proses pengolahan yang dimaksud meliputi kegiatan penyiangan, pembekuan, penggaraman, pengeringan, pengasapan, pengalengan, serta pembuatan produk olahan seperti fillet ikan, ikan asin, ikan beku, dan produk sejenis lainnya. Selain itu, KBLI 10291 juga meliputi usaha yang mengolah hasil tangkapan laut maupun hasil budidaya air tawar dan laut, selama bukan udang sebagai bahan baku utamanya.
Contoh Jenis Usaha yang Termasuk KBLI 10291
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 10291 antara lain:
- Industri pengalengan ikan tongkol, tuna, dan sarden
- Usaha pengolahan ikan asin dan ikan asap
- Produksi fillet ikan beku, seperti fillet nila, patin, dan lele
- Pembuatan abon ikan selain udang
- Pengolahan cumi-cumi kering dan produk olahan kerang
- Industri bakso ikan, nugget ikan, dan produk olahan ikan lainnya
Semua perusahaan atau pelaku usaha yang bergerak di bidang-bidang tersebut wajib mencantumkan KBLI 10291 dalam dokumen perizinan usaha mereka.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 10291
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha di bidang pengolahan dan pengawetan ikan sesuai KBLI 10291 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi proses perizinan berusaha secara terintegrasi, efektif, dan efisien. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, serta izin operasional atau komersial lainnya yang relevan dengan kegiatan pengolahan ikan.
Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 10291 meliputi:
- Registrasi dan pembuatan akun OSS
- Pengisian data usaha dan pemilihan KBLI 10291
- Pengajuan NIB dan izin usaha
- Memenuhi persyaratan teknis dan dokumen pendukung sesuai ketentuan
- Mendapatkan izin operasional setelah verifikasi
Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha KBLI 10291 dapat menjalankan usahanya secara legal, mendapatkan perlindungan hukum, dan memud
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.