Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota air lainnya melalui proses penggaraman atau pengeringan yang menghasilkan produk seperti udang asin, cumi-cumi asin, ebi, ubur-ubur asin, sotong asin, teripang kering, dan sotong kering.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
10291 - Industri Penggaraman/Pengeringan Biota Air Lainnya, 10291
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki SKP paling lama 2 (dua) tahun setelah perizinan berusaha terbit
Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan
Laporan kegiatan usaha
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki SKP paling lama 2 (dua) tahun setelah perizinan berusaha terbit
Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan
Laporan kegiatan usaha
Seluruh PMDN
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha terbit
Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan
Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh PMDN
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha terbit
Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan
Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10291
Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Penggaraman atau Pengeringan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10291.
KBLI 10291 berjudul "Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Penggaraman atau Pengeringan". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan berbagai biota air melalui proses penggaraman atau pengeringan, menghasilkan produk jadi seperti udang asin, cumi-cumi asin, ebi, ubur-ubur asin, sotong asin, teripang kering, dan sotong kering.
Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota air lainnya dengan metode penggaraman atau pengeringan. Fokus adalah pada proses yang menghasilkan produk akhir terawetkan dalam bentuk asin atau kering sebagaimana contoh yang disebutkan dalam uraian resmi.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Uraian resmi yang digunakan sebagai sumber tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Dengan demikian, data tidak memuat daftar kegiatan yang secara tegas tidak termasuk atau harus dibedakan dari KBLI 10291.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi usaha yang melakukan penggaraman atau pengeringan untuk menghasilkan:
Data menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut (sesuai data resmi):
Informasi ini merupakan pernyataan tingkat risiko menurut data; tidak ada rincian tambahan mengenai implikasi teknis atau administratif pada tingkat-tingkat tersebut dalam data yang tersedia.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI ini adalah: Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan perizinan lain atau rincian lebih lanjut mengenai prosedur penerbitan izin.
Data menunjukkan nilai "-" untuk jangka waktu penerbitan. Dengan demikian, informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan sebagai sumber.
Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 2025 ini adalah:
Kolom jenis perubahan dalam data berisi tanda "-", sebagaimana tercantum. Data tidak memberikan keterangan tambahan tentang perubahan substantif atau teknis lainnya terhadap kode atau uraian tersebut.
Sebelum mendaftarkan KBLI 10291, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan informasi yang tersedia:
KBLI 10291 adalah "Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Penggaraman atau Pengeringan" yang mencakup pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota air lainnya melalui penggaraman atau pengeringan sesuai uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk meliputi pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota air lainnya dengan metode penggaraman atau pengeringan, menghasilkan produk seperti udang asin, cumi-cumi asin, ebi, ubur-ubur asin, sotong asin, teripang kering, dan sotong kering.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar. Data tidak menyebutkan perizinan lain atau rincian prosedural penerbitannya.
Informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data (nilai tercantum sebagai "-").