← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

10291 - Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Penggaraman atau Pengeringan

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota air lainnya melalui proses penggaraman atau pengeringan yang menghasilkan produk seperti udang asin, cumi-cumi asin, ebi, ubur-ubur asin, sotong asin, teripang kering, dan sotong kering.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

10291 - Industri Penggaraman/Pengeringan Biota Air Lainnya, 10291

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki SKP paling lama 2 (dua) tahun setelah perizinan berusaha terbit

2

Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan

3

Laporan kegiatan usaha

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki SKP paling lama 2 (dua) tahun setelah perizinan berusaha terbit

2

Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan

3

Laporan kegiatan usaha

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh PMDN

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha terbit

2

Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan

3

Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh PMDN

Kewenangan: Gubernur

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha terbit

2

Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan

3

Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10291?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10291

Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Penggaraman atau Pengeringan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10291: Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Penggaraman atau Pengeringan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10291.

Pengertian KBLI 10291

KBLI 10291 berjudul "Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Penggaraman atau Pengeringan". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan berbagai biota air melalui proses penggaraman atau pengeringan, menghasilkan produk jadi seperti udang asin, cumi-cumi asin, ebi, ubur-ubur asin, sotong asin, teripang kering, dan sotong kering.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10291

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota air lainnya dengan metode penggaraman atau pengeringan. Fokus adalah pada proses yang menghasilkan produk akhir terawetkan dalam bentuk asin atau kering sebagaimana contoh yang disebutkan dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10291

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Pengolahan dan pengawetan krustasea melalui penggaraman atau pengeringan.
  • Pengolahan dan pengawetan moluska melalui penggaraman atau pengeringan.
  • Pengolahan dan pengawetan ekinodermata melalui penggaraman atau pengeringan.
  • Pengolahan dan pengawetan biota air lainnya dengan penggaraman atau pengeringan.
  • Produksi produk akhir yang disebutkan secara eksplisit: udang asin, cumi-cumi asin, ebi, ubur-ubur asin, sotong asin, teripang kering, dan sotong kering.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang digunakan sebagai sumber tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Dengan demikian, data tidak memuat daftar kegiatan yang secara tegas tidak termasuk atau harus dibedakan dari KBLI 10291.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi usaha yang melakukan penggaraman atau pengeringan untuk menghasilkan:

  • Udang asin (produk dari penggaraman krustasea).
  • Cumi-cumi asin dan sotong asin (produk dari penggaraman moluska/sotong).
  • Ebi (udang kering/terproses melalui pengeringan).
  • Ubur-ubur asin (penggaraman ekinodermata atau biota air terkait).
  • Teripang kering dan sotong kering (produk kering dari proses pengeringan).

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut (sesuai data resmi):

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Informasi ini merupakan pernyataan tingkat risiko menurut data; tidak ada rincian tambahan mengenai implikasi teknis atau administratif pada tingkat-tingkat tersebut dalam data yang tersedia.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI ini adalah: Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan perizinan lain atau rincian lebih lanjut mengenai prosedur penerbitan izin.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menunjukkan nilai "-" untuk jangka waktu penerbitan. Dengan demikian, informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan sebagai sumber.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 2025 ini adalah:

  • 10291 - Industri Penggaraman/Pengeringan Biota Air Lainnya

Status Perubahan KBLI

Kolom jenis perubahan dalam data berisi tanda "-", sebagaimana tercantum. Data tidak memberikan keterangan tambahan tentang perubahan substantif atau teknis lainnya terhadap kode atau uraian tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 10291, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan informasi yang tersedia:

  1. Pastikan kegiatan usaha utama Anda sesuai dengan uraian resmi, yakni pengolahan/pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, atau biota air lainnya melalui penggaraman atau pengeringan.
  2. Rujuk daftar contoh produk dalam uraian resmi untuk memverifikasi bahwa produk yang dihasilkan termasuk dalam ruang lingkup (mis. udang asin, cumi-cumi asin, ebi, ubur-ubur asin, sotong asin, teripang kering, sotong kering).
  3. Perhatikan tingkat risiko yang tercantum untuk skala usaha Anda (semua skala usaha dalam data ini dinyatakan Menengah Rendah) ketika mempersiapkan dokumen dan penilaian internal; data tidak menyediakan rincian lanjutan tentang konsekuensi administratif dari tingkat risiko tersebut.
  4. Catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar; data tidak memuat informasi tentang perizinan lain atau prosedur rincian penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 10291?

KBLI 10291 adalah "Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Penggaraman atau Pengeringan" yang mencakup pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota air lainnya melalui penggaraman atau pengeringan sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 10291?

Kegiatan yang termasuk meliputi pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota air lainnya dengan metode penggaraman atau pengeringan, menghasilkan produk seperti udang asin, cumi-cumi asin, ebi, ubur-ubur asin, sotong asin, teripang kering, dan sotong kering.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI ini?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar. Data tidak menyebutkan perizinan lain atau rincian prosedural penerbitannya.

Apa jangka waktu penerbitan izin untuk KBLI 10291?

Informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data (nilai tercantum sebagai "-").