KBLI 10221

Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air (Bukan Udang) Dalam Kaleng

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya kecuali udang melalui proses pengalengan, seperti ikan sardencis dalam kaleng, kerang dalam kaleng, lemuru dalam kaleng, mackarel dalam kaleng, cephalopoda (cumi/gurita/sotong) dalam kaleng, tuna dalam kaleng, rajungan/kepiting dalam kaleng. Kegiatan kapal pengolah ikan yang hanya melakukan pengolahan dan pengawetan dalam kaleng (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini.

Baca penjelasan lengkap KBLI 10221
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 10221

KBLI 10221 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pengolahan dan pengawetan ikan serta biota air lainnya, bukan udang beku. Kode ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. KBLI 10221 mencakup berbagai aktivitas pengolahan ikan dan biota air yang bertujuan untuk memperpanjang masa simpan dan meningkatkan nilai tambah produk perikanan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10221

Ruang lingkup KBLI 10221 meliputi seluruh kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan serta biota air lainnya, kecuali udang beku. Proses pengolahan yang dimaksud dapat berupa pembekuan, penggaraman, pengasapan, pengeringan, pengalengan, dan teknologi pengawetan lainnya. Selain itu, kegiatan pengemasan produk hasil pengolahan juga termasuk dalam ruang lingkup KBLI ini. Usaha yang bergerak di bidang ini wajib mengikuti standar mutu dan keamanan pangan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.

Contoh Jenis Usaha KBLI 10221

Beberapa contoh usaha yang masuk dalam KBLI 10221 antara lain:

  • Pabrik pengolahan ikan beku (selain udang beku)
  • Industri pengalengan ikan bandeng, tongkol, tuna, dan sarden
  • Usaha pengasapan ikan laut dan ikan air tawar
  • Pabrik pembuatan ikan asin atau ikan kering
  • Pengolahan ikan dengan metode fermentasi tradisional
  • Industri pengolahan biota air lain seperti cumi-cumi, gurita, dan kerang

Semua jenis usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 10221 dalam dokumen perizinan usaha mereka melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 10221

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan dan pengawetan ikan serta biota air lainnya sesuai KBLI 10221 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang diterapkan pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha dan izin operasional yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 10221 meliputi pengisian data usaha, pemilihan kode KBLI yang sesuai, dan pemenuhan persyaratan teknis seperti sertifikat kelayakan pengolahan serta izin lingkungan. Dengan perizinan yang lengkap, pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI pada KBLI 10221

Berdasarkan informasi yang tersedia, saat ini tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10221. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10221 dengan kode KBLI lainnya dalam satu dokumen perizinan usaha melalui OSS, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku. Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis di sektor lain yang relevan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.