Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan melalui proses pengemasan kedap udara/airtight atau pengalengan yang disertai proses retort atau pasteurisasi yang menghasilkan produk seperti sarden dalam kaleng, lemuru dalam kaleng, makerel dalam kaleng, dan tuna dalam kaleng. Kegiatan kapal pengolah ikan yang hanya melakukan pengolahan dan pengawetan ikan dalam kaleng (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
10221 - Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air (Bukan Udang) Dalam Kaleng, 10221
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar, Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10217
Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pengalengan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10217.
KBLI 10217 berjudul "Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pengalengan". Kode ini mengelompokkan kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan yang dilakukan dengan pengemasan kedap udara/airtight atau pengalengan disertai proses retort atau pasteurisasi untuk menghasilkan produk kaleng ikan.
Ruang lingkup KBLI 10217 berdasarkan uraian resmi mencakup proses pengolahan dan pengawetan ikan menggunakan pengemasan kedap udara atau pengalengan yang dilengkapi proses retort atau pasteurisasi. Produk yang dihasilkan meliputi berbagai ikan dalam kaleng yang disebutkan dalam uraian resmi.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 10217 antara lain produksi sarden dalam kaleng, lemuru dalam kaleng, makerel dalam kaleng, dan tuna dalam kaleng. Kelompok ini juga mencakup kapal pengolah ikan yang hanya melakukan pengolahan dan pengawetan ikan dalam kaleng tanpa melakukan kegiatan penangkapan.
Uraian resmi tidak menyebut secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan selain penegasan bahwa kapal pengolah yang hanya melakukan pengalengan (tanpa penangkapan) termasuk dalam kelompok ini. Jika suatu kegiatan tidak sesuai dengan uraian resmi atau melibatkan proses lain yang tidak tercantum, data yang digunakan tidak memberikan rincian pengecualian tambahan.
Contoh penerapan kegiatan usaha yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi pabrik pengalengan yang memproduksi sarden dalam kaleng, lemuru dalam kaleng, makerel dalam kaleng, dan tuna dalam kaleng. Selain itu, kapal pengolah ikan yang hanya melakukan pengalengan produk ikan (tanpa penangkapan) juga termasuk sebagai bentuk penerapan sesuai uraian resmi.
Data menyatakan tingkat risiko berbeda menurut skala usaha. Rincian lengkap sesuai data adalah:
Informasi ini menunjukkan seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 10217 adalah:
Istilah perizinan tersebut ditulis persis sesuai data dan merupakan jenis perizinan yang disebutkan dalam uraian data.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi jangka waktu ini tercantum sebagai data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin atau sertifikat akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk semua kasus atau skala usaha.
Padanan dalam KBLI 2020 yang dicantumkan adalah: "10221 - Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air (Bukan Udang) Dalam Kaleng". Informasi ini merupakan padanan yang diberikan dalam data.
Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 10217 adalah "Recoding/Pindah Kode". Pernyataan ini berasal langsung dari data perubahan yang disediakan.
Sebelum mendaftarkan KBLI 10217, perhatikan kecocokan uraian resmi dengan kegiatan usaha yang akan didaftarkan—khususnya apakah kegiatan melibatkan pengalengan dengan proses retort atau pasteurisasi sesuai uraian. Periksa juga skala usaha dan tingkat risikonya sebagaimana tercantum, serta jenis perizinan yang disebutkan (Izin dan Sertifikat Standar). Data menyebut padanan KBLI 2020 dan status perubahan; informasi ini relevan untuk penyesuaian kode tetapi tidak memuat detail teknis atau persyaratan tambahan.
KBLI 10217 adalah kategori kegiatan "Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pengalengan" yang mencakup pengalengan ikan menggunakan pengemasan kedap udara/airtight dan proses retort atau pasteurisasi untuk menghasilkan produk ikan dalam kaleng.
Menurut uraian resmi, kegiatan termasuk produksi sarden dalam kaleng, lemuru dalam kaleng, makerel dalam kaleng, tuna dalam kaleng, serta kapal pengolah ikan yang hanya melakukan pengalengan tanpa penangkapan.
Data menyebutkan dua jenis perizinan: "Izin" dan "Sertifikat Standar". Istilah ini disajikan persis sebagaimana tercantum dalam data.
Data menunjukkan: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah masing-masing memiliki tingkat risiko Menengah Tinggi; Usaha Besar memiliki tingkat risiko Tinggi. Informasi ini adalah pernyataan tingkat risiko sesuai data.