KBLI 10219

Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya untuk Ikan

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 10211 s.d. 10217. Termasuk kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air lainnya (dalam hal ini tidak termasuk pengalengannya), produksi tepung ikan untuk konsumsi manusia dan makanan hewan dan produksi daging dan bagian dari ikan bukan untuk konsumsi manusia, konsentrat tepung ikan. Termasuk dalam kelompok ini adalah industri pengolahan dan pengawetan ikan dengan menggunakan radiasi (dengan iradiator).

Baca penjelasan lengkap KBLI 10219
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 10219

KBLI 10219 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup bidang industri pengolahan dan pengawetan produk ikan dan biota perairan lainnya, kecuali ikan kaleng. KBLI ini menjadi acuan penting bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor pengolahan hasil perikanan, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas selain pengalengan ikan. Penggunaan KBLI 10219 sangat relevan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10219

Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 10219 meliputi berbagai aktivitas industri yang berfokus pada pengolahan dan pengawetan ikan serta biota perairan lainnya. Kegiatan tersebut mencakup proses pendinginan, pembekuan, penggaraman, pengasapan, pengeringan, atau metode pengawetan lain yang tidak termasuk dalam pengalengan ikan. Selain itu, kegiatan ini juga meliputi pengolahan berbagai jenis hasil laut seperti udang, cumi-cumi, kerang, dan rumput laut, baik dalam bentuk setengah jadi maupun siap konsumsi.

Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 10219

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 10219 antara lain:

  • Industri pengolahan ikan beku (fillet ikan, ikan utuh beku, nugget ikan, dan sejenisnya)
  • Pabrik pengasapan ikan (smoked fish)
  • Pabrik pengolahan udang beku atau udang olahan non-kaleng
  • Usaha pengeringan rumput laut dan biota perairan lainnya
  • Unit pengolahan kerang, cumi-cumi, atau hasil laut lain dengan teknik pembekuan atau pengeringan
  • Industri surimi dan olahan ikan lainnya yang tidak dikalengkan

Seluruh usaha tersebut wajib mencantumkan kode KBLI 10219 dalam dokumen perizinan usaha yang diajukan melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 10219 wajib memperoleh perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk memproses perizinan berusaha secara terintegrasi dan digital. Dengan mengajukan permohonan melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha lainnya yang relevan dengan sektor industri pengolahan dan pengawetan ikan serta biota perairan.

Proses perizinan OSS untuk KBLI 10219 meliputi pengisian data usaha, pemilihan kode KBLI yang sesuai, serta pemenuhan persyaratan teknis dan administratif seperti izin lingkungan, sertifikat halal, dan standar keamanan pangan apabila diperlukan. Memiliki perizinan usaha yang sah melalui OSS sangat penting untuk menjamin legalitas, keamanan produk, serta kelancaran operasional usaha di bidang ini.

Ketentuan Penggabungan KBLI 10219

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10219. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10219 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usahanya selama memenuhi persyaratan dan ketentuan perizinan usaha yang berlaku. Penggabungan KBLI melalui OSS dapat memudahkan pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas usaha yang beragam,

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.