Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip dengan cara lainnya yang belum dicakup dalam kelompok 10211 s.d. 10218, seperti - kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pengolahan dan pengawetan ikan; - produksi tepung ikan, baik untuk konsumsi manusia maupun makanan hewan; - produksi tepung dan tepung terlarut yang berasal dari ikan yang tidak dapat dikonsumsi manusia; - pembuatan konsentrat tepung ikan; - pemotongan ikan menjadi filet, loin, saku, steik, dan chunk yang tidak disertai proses pembekuan; - pengolahan dan pengawetan ikan menggunakan radiasi (dengan iradiator). Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pemotongan ikan menjadi filet, loin, saku, steik, dan chunk yang disertai proses pembekuan, lihat kelompok 10213.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
10219 - Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya untuk Ikan, 10219
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar, Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10219
Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Metode Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10219.
KBLI 10219 berjudul Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Metode Lainnya. Judul resmi ini mengelompokkan kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip yang belum tercakup dalam kelompok 10211 sampai 10218, sebagaimana dijabarkan dalam uraian resmi KBLI yang menjadi sumber utama penjelasan ini.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup berbagai metode pengolahan dan pengawetan ikan bersirip yang tidak termasuk pada kelompok 10211–10218. Uraian resmi menyebut secara eksplisit beberapa kegiatan khusus sebagai bagian dari kelompok ini, termasuk kapal yang digunakan hanya untuk pengolahan dan pengawetan ikan serta penggunaan metode pengolahan yang tidak disebutkan pada kelompok sebelumnya.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 10219 meliputi:
Uraian resmi secara tegas menyebutkan bahwa kegiatan pemotongan ikan menjadi filet, loin, saku, steik, dan chunk yang disertai proses pembekuan tidak termasuk dalam kelompok ini. Untuk kegiatan tersebut, uraian resmi mengarahkan untuk melihat kelompok KBLI 10213. Penegasan ini penting agar pendaftaran KBLI sesuai dengan metode pengolahan yang benar.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data KBLI mencantumkan tingkat risiko yang berbeda menurut skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data adalah:
Perbedaan kombinasi risiko ini menunjukkan bahwa satu skala usaha dapat memiliki lebih dari satu tingkat risiko menurut data; penentuan tingkat risiko akhir dalam mekanisme OSS berbasis risiko akan bergantung pada parameter yang berlaku di sistem perizinan, yang tidak dirinci dalam data KBLI ini.
Dalam data KBLI tercantum istilah perizinan berusaha sebagai: Izin dan Sertifikat Standar. Istilah ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan perlu dicermati saat memproses pendaftaran atau permohonan perizinan di sistem yang berlaku.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan perizinan dalam bentuk: 5 Hari dan 7 Hari. Catatan: informasi jangka waktu ini hanya tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum pada data menunjukkan: "10219 - Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya untuk Ikan" sebagai padanan KBLI 2020 untuk KBLI 10219 pada versi data ini.
Bagian jenis perubahan pada data berisi tanda "-" sesuai entri data. Dalam konteks ini, data tidak memberikan keterangan perubahan lain yang dijabarkan lebih lanjut.
KBLI 10219 berjudul "Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Metode Lainnya" dan mencakup kegiatan pengolahan/pengawetan ikan bersirip yang tidak termasuk pada kelompok 10211–10218, sesuai uraian resmi.
Termasuk operasi kapal untuk pengolahan/pengawetan ikan; produksi tepung ikan untuk konsumsi manusia dan pakan; produksi tepung dari ikan yang tidak layak konsumsi manusia; pembuatan konsentrat tepung ikan; pemotongan tanpa pembekuan; serta pengolahan dengan iradiator—semua berdasarkan uraian resmi.
Pemotongan ikan menjadi filet, loin, saku, steik, dan chunk yang disertai proses pembekuan tidak termasuk dan diklasifikasikan pada KBLI 10213 menurut uraian resmi.
Data mencantumkan berbagai kombinasi: Usaha Mikro/Kecil/Menengah dapat memiliki risiko Menengah Rendah; Usaha Menengah dan Besar juga tercantum dengan tingkat Menengah Tinggi; dan Usaha Besar tercantum pula dengan tingkat Tinggi. Data memuat semua kombinasi tersebut tanpa rincian penentuan lebih lanjut.
Data menyebutkan Izin dan Sertifikat Standar sebagai entri perizinan berusaha. Detail persyaratan perizinan tidak dijelaskan dalam data ini.