← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

10219 - Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Metode Lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip dengan cara lainnya yang belum dicakup dalam kelompok 10211 s.d. 10218, seperti - kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pengolahan dan pengawetan ikan; - produksi tepung ikan, baik untuk konsumsi manusia maupun makanan hewan; - produksi tepung dan tepung terlarut yang berasal dari ikan yang tidak dapat dikonsumsi manusia; - pembuatan konsentrat tepung ikan; - pemotongan ikan menjadi filet, loin, saku, steik, dan chunk yang tidak disertai proses pembekuan; - pengolahan dan pengawetan ikan menggunakan radiasi (dengan iradiator). Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pemotongan ikan menjadi filet, loin, saku, steik, dan chunk yang disertai proses pembekuan, lihat kelompok 10213.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

10219 - Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya untuk Ikan, 10219

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar, Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10219?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10219

Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Metode Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10219: Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Metode Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10219.

Pengertian KBLI 10219

KBLI 10219 berjudul Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Metode Lainnya. Judul resmi ini mengelompokkan kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip yang belum tercakup dalam kelompok 10211 sampai 10218, sebagaimana dijabarkan dalam uraian resmi KBLI yang menjadi sumber utama penjelasan ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10219

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup berbagai metode pengolahan dan pengawetan ikan bersirip yang tidak termasuk pada kelompok 10211–10218. Uraian resmi menyebut secara eksplisit beberapa kegiatan khusus sebagai bagian dari kelompok ini, termasuk kapal yang digunakan hanya untuk pengolahan dan pengawetan ikan serta penggunaan metode pengolahan yang tidak disebutkan pada kelompok sebelumnya.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10219

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 10219 meliputi:

  • Operasi kapal yang digunakan khusus untuk pengolahan dan pengawetan ikan.
  • Produksi tepung ikan, baik untuk konsumsi manusia maupun untuk makanan hewan.
  • Produksi tepung dan tepung terlarut yang berasal dari ikan yang tidak dapat dikonsumsi manusia.
  • Pembuatan konsentrat tepung ikan.
  • Pemotongan ikan menjadi filet, loin, saku, steik, dan chunk yang tidak disertai proses pembekuan.
  • Pengolahan dan pengawetan ikan menggunakan radiasi (penggunaan iradiator).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebutkan bahwa kegiatan pemotongan ikan menjadi filet, loin, saku, steik, dan chunk yang disertai proses pembekuan tidak termasuk dalam kelompok ini. Untuk kegiatan tersebut, uraian resmi mengarahkan untuk melihat kelompok KBLI 10213. Penegasan ini penting agar pendaftaran KBLI sesuai dengan metode pengolahan yang benar.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Kapal khusus yang hanya melakukan pengolahan dan pengawetan ikan di atas kapal.
  • Pabrik atau unit produksi tepung ikan untuk konsumsi manusia maupun pakan hewan.
  • Unit produksi yang mengolah ikan tidak layak konsumsi manusia menjadi tepung atau tepung terlarut.
  • Fasilitas yang memproduksi konsentrat tepung ikan.
  • Fasilitas pemotongan ikan menjadi produk seperti filet atau steik tanpa melakukan pembekuan.
  • Tempat pengolahan yang menggunakan iradiator untuk pengawetan ikan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI mencantumkan tingkat risiko yang berbeda menurut skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data adalah:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perbedaan kombinasi risiko ini menunjukkan bahwa satu skala usaha dapat memiliki lebih dari satu tingkat risiko menurut data; penentuan tingkat risiko akhir dalam mekanisme OSS berbasis risiko akan bergantung pada parameter yang berlaku di sistem perizinan, yang tidak dirinci dalam data KBLI ini.

Perizinan Berusaha

Dalam data KBLI tercantum istilah perizinan berusaha sebagai: Izin dan Sertifikat Standar. Istilah ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan perlu dicermati saat memproses pendaftaran atau permohonan perizinan di sistem yang berlaku.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan perizinan dalam bentuk: 5 Hari dan 7 Hari. Catatan: informasi jangka waktu ini hanya tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum pada data menunjukkan: "10219 - Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya untuk Ikan" sebagai padanan KBLI 2020 untuk KBLI 10219 pada versi data ini.

Status Perubahan KBLI

Bagian jenis perubahan pada data berisi tanda "-" sesuai entri data. Dalam konteks ini, data tidak memberikan keterangan perubahan lain yang dijabarkan lebih lanjut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 10219, bukan kegiatan yang secara tegas dikecualikan (misalnya pemotongan dengan pembekuan yang masuk 10213).
  2. Perhatikan skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum, karena data menunjukkan beberapa kombinasi risiko untuk skala usaha yang sama.
  3. Catat jenis perizinan yang tercantum dalam data: Izin dan Sertifikat Standar; persyaratan detail terkait perizinan tidak dijelaskan dalam data ini.
  4. Jangka waktu penerbitan yang tercantum (5 Hari, 7 Hari) hanya merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan waktu penerbitan formal.
  5. Rujuk pada padanan KBLI 2020 bila diperlukan untuk perbandingan klasifikasi; data memberikan padanan yang tercantum sebelumnya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 10219?

KBLI 10219 berjudul "Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Metode Lainnya" dan mencakup kegiatan pengolahan/pengawetan ikan bersirip yang tidak termasuk pada kelompok 10211–10218, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 10219?

Termasuk operasi kapal untuk pengolahan/pengawetan ikan; produksi tepung ikan untuk konsumsi manusia dan pakan; produksi tepung dari ikan yang tidak layak konsumsi manusia; pembuatan konsentrat tepung ikan; pemotongan tanpa pembekuan; serta pengolahan dengan iradiator—semua berdasarkan uraian resmi.

Kegiatan apa yang tidak termasuk dalam KBLI 10219?

Pemotongan ikan menjadi filet, loin, saku, steik, dan chunk yang disertai proses pembekuan tidak termasuk dan diklasifikasikan pada KBLI 10213 menurut uraian resmi.

Apa saja tingkat risiko untuk KBLI 10219?

Data mencantumkan berbagai kombinasi: Usaha Mikro/Kecil/Menengah dapat memiliki risiko Menengah Rendah; Usaha Menengah dan Besar juga tercantum dengan tingkat Menengah Tinggi; dan Usaha Besar tercantum pula dengan tingkat Tinggi. Data memuat semua kombinasi tersebut tanpa rincian penentuan lebih lanjut.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 10219?

Data menyebutkan Izin dan Sertifikat Standar sebagai entri perizinan berusaha. Detail persyaratan perizinan tidak dijelaskan dalam data ini.