KBLI 10214

Industri Pemindangan Ikan

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pemindangan, seperti pindang bandeng/paso, pindang tongkol, pindang cuwe, pindang naya, pindang lemuru/tembang, pindang layang, dan pindang cakalang.

Baca penjelasan lengkap KBLI 10214
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 10214

KBLI 10214 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan industri pengolahan dan pengawetan ikan serta biota perairan lainnya, bukan dalam bentuk fillet dan bukan dalam bentuk beku. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam pendaftaran dan perizinan usaha, terutama melalui sistem Online Single Submission (OSS), untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10214

Ruang lingkup KBLI 10214 mencakup berbagai aktivitas pengolahan dan pengawetan ikan serta biota perairan lain secara non-fillet dan non-beku. Proses pengolahan yang termasuk dalam KBLI ini antara lain penggaraman, pengasapan, pengeringan, serta penggunaan bahan pengawet lainnya yang bertujuan untuk memperpanjang masa simpan hasil laut tanpa mengubah bentuk dasar produk menjadi fillet atau membekukannya. Usaha pada KBLI ini juga dapat meliputi pengemasan hasil olahan ikan dan biota perairan lainnya untuk dipasarkan secara lokal maupun ekspor.

Contoh Jenis Usaha KBLI 10214

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10214 antara lain:

  • Usaha pengolahan ikan asin dengan proses penggaraman dan pengeringan.
  • Industri ikan asap yang dipasarkan dalam bentuk utuh atau potongan (bukan fillet).
  • Pengolahan cumi-cumi kering dan udang kering tanpa proses fillet atau pembekuan.
  • Produksi rumput laut kering untuk konsumsi atau bahan baku industri lain.
  • Usaha pengemasan kerang kering, kepiting asin, atau hasil laut lain dengan teknik pengawetan tradisional.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam lingkup KBLI 10214 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. OSS memfasilitasi proses perizinan usaha agar lebih cepat, transparan, dan terintegrasi dengan lembaga terkait. Dengan memiliki perizinan usaha yang sesuai, pelaku usaha mendapatkan legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha pengolahan dan pengawetan ikan serta biota perairan lainnya secara sah di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 10214

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 10214 dengan kode KBLI lainnya. Pelaku usaha yang menjalankan lebih dari satu jenis kegiatan usaha dapat melakukan penggabungan KBLI pada saat pendaftaran di OSS, selama seluruh kegiatan usaha yang dijalankan tercantum dalam dokumen perizinan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dalam satu badan hukum atau entitas usaha tanpa melanggar regulasi yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.