← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

10214 - Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pemindangan

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses pemindangan yang menghasilkan produk seperti pindang bandeng/paso, pindang tongkol, pindang cue, pindang naya, pindang lemuru/tembang, pindang layang, dan pindang cakalang.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

10214 - Industri Pemindangan Ikan, 10214

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki SKP paling lama 2 (dua) tahun setelah perizinan berusaha terbit

2

Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan

3

Laporan kegiatan usaha

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki SKP paling lama 2 (dua) tahun setelah perizinan berusaha terbit

2

Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan

3

Laporan kegiatan usaha

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh PMDN

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha terbit

2

Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan

3

Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh PMDN

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha terbit

2

Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan

3

Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10214?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10214

Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pemindangan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10214: Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pemindangan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10214.

Pengertian KBLI 10214

KBLI 10214 berjudul "Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pemindangan" dan mengacu pada kelompok kegiatan yang mencakup pengolahan serta pengawetan ikan bersirip melalui proses pemindangan. Uraian resmi menyebutkan bahwa kegiatan ini menghasilkan berbagai produk pindang berdasarkan jenis ikan yang diolah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10214

Ruang lingkup menurut uraian resmi adalah kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses pemindangan. Keterangan resmi menjadi sumber utama dalam penentuan ruang lingkup ini dan menjelaskan jenis produk yang menjadi keluaran proses pemindangan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10214

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk secara eksplisit meliputi pengolahan dan pengawetan ikan bersirip dengan metode pemindangan yang menghasilkan produk pindang seperti:

  • Pindang bandeng / paso
  • Pindang tongkol
  • Pindang cue
  • Pindang naya
  • Pindang lemuru / tembang
  • Pindang layang
  • Pindang cakalang

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi dalam data tidak mencantumkan penjelasan khusus mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan KBLI ini. Dengan demikian, data yang digunakan tidak menyediakan daftar eksplisit kegiatan yang dikecualikan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi produksi pindang berdasarkan jenis ikan bersirip, antara lain:

  • Produksi pindang bandeng (pindang bandeng / paso)
  • Produksi pindang tongkol
  • Produksi pindang cue
  • Produksi pindang naya
  • Produksi pindang lemuru / tembang
  • Produksi pindang layang
  • Produksi pindang cakalang

Penjelasan ini hanya mengambil contoh yang disebutkan dalam uraian resmi dan tidak menambahkan jenis produk atau jasa lain di luar daftar tersebut.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha yang relevan dengan KBLI 10214. Semua kombinasi skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko yang sama menurut data:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Informasi ini menunjukkan seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data; tidak ada skala usaha yang menunjukkan tingkat risiko berbeda dalam dataset yang digunakan.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 10214 adalah:

  • Sertifikat Standar

Daftar ini diambil persis dari data yang tersedia dan tidak menambahkan jenis perizinan lainnya.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data, jangka waktu penerbitan tercatat sebagai "-". Oleh karena itu, informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan atau pernyataan tentang waktu penerbitan izin.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk kode ini adalah:

  • 10214 - Industri Pemindangan Ikan

Status Perubahan KBLI

Bagian jenis perubahan pada data menunjukkan nilai "-". Dengan demikian, data yang digunakan tidak menyajikan informasi rinci mengenai perubahan status KBLI untuk kode ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 10214, perhatikan hal-hal berikut yang dapat diturunkan dari data resmi:

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi yaitu pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses pemindangan.
  2. Periksa apakah produk usaha termasuk dalam daftar produk pindang yang disebutkan dalam uraian resmi (mis. pindang bandeng, pindang tongkol, pindang cakalang, dan lainnya).
  3. Perhatikan bahwa tingkat risiko telah ditetapkan dalam data untuk setiap skala usaha sebagai "Menengah Rendah".
  4. Catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar".
  5. Informasi mengenai jangka waktu penerbitan dan perubahan status tidak tercantum dalam data yang digunakan; data tersebut tidak memberikan detail terkait jangka waktu penerbitan izin.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 10214?

KBLI 10214 berjudul "Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pemindangan" dan mencakup kegiatan pengolahan serta pengawetan ikan bersirip melalui proses pemindangan, sesuai uraian resmi dalam data.

Produk apa saja yang termasuk dalam KBLI ini?

Data menyebutkan produk pindang seperti pindang bandeng/paso, pindang tongkol, pindang cue, pindang naya, pindang lemuru/tembang, pindang layang, dan pindang cakalang sebagai bagian dari kegiatan ini.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha pemindangan ikan menurut skala usaha?

Untuk semua skala usaha yang tercantum — Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar — data menunjukkan tingkat risiko "Menengah Rendah".

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 10214?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar". Data tidak mencantumkan perizinan lain.

Berapa lama jangka waktu penerbitan izin untuk KBLI ini?

Data menunjukkan nilai "-" untuk jangka waktu penerbitan, sehingga informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.