KBLI 10213
Industri Pembekuan Ikan
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pembekuan, seperti ikan bandeng beku, ikan tuna/cakalang beku dan kakap beku. Termasuk juga ikan utuh maupun dipotong (fillet, loin, saku, steak, chunk, brown meat) yang dibekukan. Kegiatan ini tidak termasuk usaha pendinginan ikan dengan es yang dimaksud untuk mempertahankan kesegaran ikan tersebut (10217).
Baca penjelasan lengkap KBLI 10213Pengertian KBLI 10213
KBLI 10213 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengelompokkan kegiatan usaha pengolahan dan pengawetan ikan, tidak termasuk ikan hasil perikanan tangkap atau budidaya yang diolah secara tradisional. KBLI 10213 secara spesifik mencakup proses industri pengolahan ikan yang bertujuan untuk memperpanjang masa simpan, meningkatkan nilai tambah, dan menghasilkan produk turunan ikan yang siap dikonsumsi atau digunakan sebagai bahan baku industri lain.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10213
Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 10213 meliputi segala aktivitas yang berkaitan dengan pengolahan dan pengawetan ikan secara industri. Proses ini mencakup pembersihan, pemotongan, penggaraman, pengasapan, pengeringan, pembekuan, hingga pengalengan ikan. Selain itu, KBLI 10213 juga meliputi produksi filet, surimi, dan produk olahan ikan lain yang melalui proses teknologi modern untuk menjaga mutu dan keamanan pangan.
Kegiatan usaha dalam KBLI 10213 tidak hanya terbatas pada ikan laut, tetapi juga mencakup ikan air tawar yang diolah di fasilitas pengolahan berizin. Dengan demikian, pelaku usaha di bidang ini wajib memahami standar mutu, higienitas, dan ketentuan lain yang berlaku dalam industri pengolahan hasil perikanan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 10213
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10213 antara lain:
- Pabrik pengalengan ikan sarden, tuna, makarel, dan sejenisnya.
- Usaha pengolahan ikan menjadi filet beku atau segar untuk kebutuhan pasar domestik dan ekspor.
- Pabrik pengolahan surimi dan produk turunannya seperti bakso ikan, nugget ikan, dan sosis ikan.
- Industri pengasapan ikan secara modern dengan standar industri pangan.
- Usaha pengeringan ikan dengan teknologi mesin (bukan secara tradisional).
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam lingkup KBLI 10213 wajib memiliki perizinan usaha yang dikeluarkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan usaha secara terintegrasi dan efisien.
Dalam proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha KBLI 10213 diwajibkan melengkapi dokumen legalitas seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), izin lingkungan (jika diperlukan), serta sertifikat kelayakan usaha pangan dari instansi terkait. Dengan perizinan usaha yang sah, pelaku usaha dapat menjalankan operasional secara legal dan memperoleh akses ke fasilitas pendukung seperti pembiayaan, ekspor, dan kemitraan dengan pihak lain.
Ketentuan Penggabungan KBLI 10213
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 10213 dengan kode KBLI lainnya. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan jenis usaha yang terintegrasi, misalnya menggabungkan pengolahan ikan dengan perdagangan besar hasil perikanan atau aktivitas logistik yang masih terkait dalam satu entitas usaha. Namun demikian, setiap penggabungan KBLI tetap harus dicantumkan secara jelas dalam dokumen perizinan usaha yang diajukan melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.