Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan ikan bersirip melalui proses pembekuan yang menghasilkan produk seperti ikan bandeng beku, ikan tuna beku, ikan cakalang beku, dan kakap beku. Pembekuan yang dimaksud dapat dilakukan untuk ikan utuh maupun ikan yang dipotong, misalnya berupa filet, loin, saku, steik, chunk, dan brown meat. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan jasa pendinginan ikan dengan es yang bertujuan untuk mempertahankan kesegaran ikan tersebut, lihat kelompok 03300.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
10213 - Industri Pembekuan Ikan, 10217 - Industri Pendinginan/Pengesan Ikan, 10297 - Industri Pendinginan/Pengesan Biota Air Lainnya
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki SKP paling lama 2 (dua) tahun setelah perizinan berusaha terbit
Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan
Laporan kegiatan usa
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki SKP paling lama 2 (dua) tahun setelah perizinan berusaha terbit
Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan
Laporan kegiatan usa
Seluruh PMDN
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menyampaikan rencana usaha yang memuat:
Jangka Waktu: 5 Hari
Jenis usaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Sumber dan nilai investasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Jenis dan asal bahan baku
Jangka Waktu: 5 Hari
Sarana produksi yang digunakan
Jangka Waktu: 5 Hari
Tata letak dan gambaran proses produksi dan
Jangka Waktu: 5 Hari
Wilayah pemasaran
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha terbit
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan
Jangka Waktu: 5 Hari
Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh PMDN
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menyampaikan rencana usaha yang memuat:
Jangka Waktu: 5 Hari
Jenis usaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Sumber dan nilai investasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Jenis dan asal bahan baku
Jangka Waktu: 5 Hari
Sarana produksi yang digunakan
Jangka Waktu: 5 Hari
Tata letak dan gambaran proses produksi dan
Jangka Waktu: 5 Hari
Wilayah pemasaran
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha terbit
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan
Jangka Waktu: 5 Hari
Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10213
Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pembekuan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10213.
KBLI 10213 berjudul "Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pembekuan". Definisi ini merujuk pada kegiatan pengawetan ikan bersirip melalui proses pembekuan yang menghasilkan produk beku, baik untuk ikan utuh maupun potongan seperti filet, loin, saku, steik, chunk, dan brown meat.
Ruang lingkup ditetapkan oleh uraian resmi yang menyebutkan kegiatan pengawetan ikan bersirip melalui pembekuan. Produk yang termasuk dalam ruang lingkup antara lain ikan bandeng beku, ikan tuna beku, ikan cakalang beku, dan kakap beku, yang dapat disajikan dalam berbagai bentuk potongan maupun utuh.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi:
Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup kegiatan jasa pendinginan ikan dengan es yang bertujuan mempertahankan kesegaran ikan. Kegiatan pendinginan dengan es tersebut perlu dibedakan dan dirujuk ke kelompok lain yang relevan.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Tingkat risiko untuk KBLI 10213 berbeda menurut skala usaha. Data menyajikan kombinasi sebagai berikut:
Berdasarkan data KBLI, perizinan berusaha yang tercantum untuk kegiatan ini adalah "Sertifikat Standar". Tidak ada perizinan lain yang tercantum dalam data yang digunakan.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "5 Hari". Informasi ini adalah bagian dari data; bukan pernyataan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Dalam data tercantum jenis perubahan: "Gabung Kode". Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam sumber data.
Sebelum mendaftarkan KBLI 10213, pastikan uraian kegiatan usaha Anda sesuai dengan ruang lingkup resmi (pengawetan ikan bersirip melalui pembekuan dan produk yang disebutkan). Perhatikan bahwa jenis perizinan yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar. Perbedaan antara pembekuan dan jasa pendinginan dengan es perlu dicatat karena aktivitas pendinginan untuk mempertahankan kesegaran tidak termasuk dalam kelompok ini menurut uraian resmi. Informasi jangka waktu penerbitan yang tertera dalam data juga dapat dijadikan acuan administratif, tetapi bukan jaminan penerbitan.
KBLI 10213 adalah "Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pembekuan", yaitu kegiatan pengawetan ikan bersirip melalui proses pembekuan untuk menghasilkan produk beku seperti bandeng, tuna, cakalang, dan kakap dalam berbagai bentuk.
Kegiatan termasuk pengolahan dan pembekuan ikan bersirip seperti ikan bandeng, tuna, cakalang, dan kakap, baik dalam bentuk utuh maupun potongan seperti filet, loin, saku, steik, chunk, dan brown meat.
Kegiatan jasa pendinginan ikan dengan es yang bertujuan mempertahankan kesegaran ikan tidak termasuk dalam KBLI 10213 dan perlu dibedakan sesuai uraian resmi.
Data menunjukkan kombinasi tingkat risiko sebagai berikut: Usaha Mikro — Menengah Rendah; Usaha Kecil — Menengah Rendah; Usaha Menengah — Menengah Tinggi; Usaha Besar — Menengah Tinggi.