← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

10213 - Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pembekuan

Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan ikan bersirip melalui proses pembekuan yang menghasilkan produk seperti ikan bandeng beku, ikan tuna beku, ikan cakalang beku, dan kakap beku. Pembekuan yang dimaksud dapat dilakukan untuk ikan utuh maupun ikan yang dipotong, misalnya berupa filet, loin, saku, steik, chunk, dan brown meat. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan jasa pendinginan ikan dengan es yang bertujuan untuk mempertahankan kesegaran ikan tersebut, lihat kelompok 03300.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

10213 - Industri Pembekuan Ikan, 10217 - Industri Pendinginan/Pengesan Ikan, 10297 - Industri Pendinginan/Pengesan Biota Air Lainnya

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki SKP paling lama 2 (dua) tahun setelah perizinan berusaha terbit

2

Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan

3

Laporan kegiatan usa

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki SKP paling lama 2 (dua) tahun setelah perizinan berusaha terbit

2

Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan

3

Laporan kegiatan usa

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh PMDN

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan rencana usaha yang memuat:

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Jenis usaha

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Sumber dan nilai investasi

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Jenis dan asal bahan baku

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Sarana produksi yang digunakan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Tata letak dan gambaran proses produksi dan

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Wilayah pemasaran

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha terbit

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh PMDN

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan rencana usaha yang memuat:

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Jenis usaha

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Sumber dan nilai investasi

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Jenis dan asal bahan baku

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Sarana produksi yang digunakan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Tata letak dan gambaran proses produksi dan

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Wilayah pemasaran

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha terbit

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan

Jangka Waktu: 5 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10213?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10213

Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pembekuan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10213: Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pembekuan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10213.

Pengertian KBLI 10213

KBLI 10213 berjudul "Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pembekuan". Definisi ini merujuk pada kegiatan pengawetan ikan bersirip melalui proses pembekuan yang menghasilkan produk beku, baik untuk ikan utuh maupun potongan seperti filet, loin, saku, steik, chunk, dan brown meat.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10213

Ruang lingkup ditetapkan oleh uraian resmi yang menyebutkan kegiatan pengawetan ikan bersirip melalui pembekuan. Produk yang termasuk dalam ruang lingkup antara lain ikan bandeng beku, ikan tuna beku, ikan cakalang beku, dan kakap beku, yang dapat disajikan dalam berbagai bentuk potongan maupun utuh.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10213

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi:

  • Pengolahan dan pembekuan ikan bandeng menjadi produk beku.
  • Pengolahan dan pembekuan ikan tuna menjadi produk beku.
  • Pengolahan dan pembekuan ikan cakalang menjadi produk beku.
  • Pengolahan dan pembekuan ikan kakap menjadi produk beku.
  • Pembekuan ikan dalam bentuk utuh maupun potongan seperti filet, loin, saku, steik, chunk, dan brown meat.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup kegiatan jasa pendinginan ikan dengan es yang bertujuan mempertahankan kesegaran ikan. Kegiatan pendinginan dengan es tersebut perlu dibedakan dan dirujuk ke kelompok lain yang relevan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Produksi ikan bandeng beku dalam bentuk utuh atau filet beku.
  • Produksi filet tuna beku atau potongan tuna beku lainnya.
  • Produksi steik atau chunk cakalang beku.
  • Pengolahan dan pembekuan kakap dalam bentuk brown meat atau potongan beku lain.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Tingkat risiko untuk KBLI 10213 berbeda menurut skala usaha. Data menyajikan kombinasi sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data KBLI, perizinan berusaha yang tercantum untuk kegiatan ini adalah "Sertifikat Standar". Tidak ada perizinan lain yang tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "5 Hari". Informasi ini adalah bagian dari data; bukan pernyataan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 10213 - Industri Pembekuan Ikan
  • 10217 - Industri Pendinginan/Pengesan Ikan
  • 10297 - Industri Pendinginan/Pengesan Biota Air Lainnya

Status Perubahan KBLI

Dalam data tercantum jenis perubahan: "Gabung Kode". Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam sumber data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 10213, pastikan uraian kegiatan usaha Anda sesuai dengan ruang lingkup resmi (pengawetan ikan bersirip melalui pembekuan dan produk yang disebutkan). Perhatikan bahwa jenis perizinan yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar. Perbedaan antara pembekuan dan jasa pendinginan dengan es perlu dicatat karena aktivitas pendinginan untuk mempertahankan kesegaran tidak termasuk dalam kelompok ini menurut uraian resmi. Informasi jangka waktu penerbitan yang tertera dalam data juga dapat dijadikan acuan administratif, tetapi bukan jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 10213?

KBLI 10213 adalah "Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pembekuan", yaitu kegiatan pengawetan ikan bersirip melalui proses pembekuan untuk menghasilkan produk beku seperti bandeng, tuna, cakalang, dan kakap dalam berbagai bentuk.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 10213?

Kegiatan termasuk pengolahan dan pembekuan ikan bersirip seperti ikan bandeng, tuna, cakalang, dan kakap, baik dalam bentuk utuh maupun potongan seperti filet, loin, saku, steik, chunk, dan brown meat.

Apa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 10213?

Kegiatan jasa pendinginan ikan dengan es yang bertujuan mempertahankan kesegaran ikan tidak termasuk dalam KBLI 10213 dan perlu dibedakan sesuai uraian resmi.

Berapa tingkat risiko untuk setiap skala usaha pada KBLI 10213?

Data menunjukkan kombinasi tingkat risiko sebagai berikut: Usaha Mikro — Menengah Rendah; Usaha Kecil — Menengah Rendah; Usaha Menengah — Menengah Tinggi; Usaha Besar — Menengah Tinggi.