KBLI 10211

Industri Penggaraman/Pengeringan Ikan

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses penggaraman/pengeringan, seperti ikan tembang asin, ikan teri asin, dan ikan kering tawar.

Baca penjelasan lengkap KBLI 10211
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 10211

KBLI 10211 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mendefinisikan kegiatan usaha industri pengolahan dan pengawetan daging bukan unggas. KBLI ini diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 10211, pelaku usaha dapat mengidentifikasi secara spesifik jenis kegiatan usaha yang dijalankan, sehingga proses perizinan dan pengawasan usaha dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10211

Ruang lingkup KBLI 10211 mencakup seluruh kegiatan industri yang bergerak dalam pengolahan dan pengawetan daging bukan unggas. Kegiatan ini meliputi proses pemotongan, pengolahan, pengawetan, hingga pengemasan daging sapi, kambing, domba, babi, dan hewan bukan unggas lainnya. Selain itu, industri dalam KBLI ini juga dapat melakukan produksi daging olahan seperti daging asin, daging asap, daging beku, serta produk-produk daging yang diawetkan dengan cara lain.

Contoh Jenis Usaha KBLI 10211

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 10211 antara lain:

  • Industri pemotongan dan pengolahan daging sapi segar, beku, atau diawetkan
  • Industri pengolahan daging kambing dan domba menjadi produk siap konsumsi
  • Usaha pengawetan daging babi dengan proses pengasinan atau pengasapan
  • Pabrik pembuatan daging kornet, daging kaleng, dan produk daging olahan lainnya yang tidak berbahan baku unggas

Seluruh usaha yang memproses daging bukan unggas untuk dijual sebagai bahan makanan, baik dalam skala kecil, menengah, maupun besar, wajib menggunakan KBLI 10211 sebagai kode utama dalam perizinan usaha mereka.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan dan pengawetan daging bukan unggas wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi yang dikembangkan pemerintah Indonesia guna memudahkan proses pengajuan izin usaha, termasuk untuk KBLI 10211. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh berbagai dokumen perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, serta persetujuan lingkungan dan sertifikasi lain yang dibutuhkan sesuai regulasi.

Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas operasional, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memudahkan akses terhadap fasilitas pemerintah, perbankan, maupun ekspor-impor.

Ketentuan Penggabungan KBLI 10211

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10211. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10211 dengan kode KBLI lainnya yang relevan dengan kegiatan usaha yang dijalankan, selama seluruh persyaratan dan ketentuan perizinan usaha melalui OSS tetap dipenuhi. Penggabungan ini dapat memberikan fleksibilitas lebih kepada pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya secara legal dan terstruktur.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.