KBLI 10120
Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas
Kelompok ini mencakup kegiatan operasional rumah potong unggas dan pengepakan daging unggas, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan kulit, penyortiran bulu dan pembersihan lemak. Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462, 472 dan 478.
Baca penjelasan lengkap KBLI 10120Pengertian KBLI 10120
KBLI 10120 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha industri pengolahan dan pengawetan produk daging. KBLI ini dikelompokkan dalam sektor industri makanan, khususnya yang berfokus pada proses pengolahan daging segar menjadi produk olahan seperti daging beku, daging asap, serta berbagai produk daging olahan lainnya. KBLI 10120 menjadi acuan penting bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan di bidang pengolahan daging secara legal dan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10120
Ruang lingkup KBLI 10120 mencakup seluruh proses industri yang berkaitan dengan pengolahan dan pengawetan daging. Kegiatan ini meliputi proses pemotongan, pengemasan, pendinginan, pembekuan, pengasapan, pengasinan, serta pembuatan produk daging olahan seperti sosis, kornet, dan nugget. Selain itu, KBLI 10120 juga mencakup pengolahan daging dari berbagai jenis hewan, baik sapi, ayam, kambing, maupun babi. Kegiatan ini tidak hanya terbatas pada produksi utama, tetapi juga termasuk aktivitas penunjang seperti pengepakan dan distribusi produk daging olahan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 10120
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10120 antara lain:
- Industri pengolahan daging sapi menjadi daging beku
- Usaha pembuatan sosis, kornet, dan nugget ayam
- Industri pengasapan dan pengasinan daging kambing
- Pabrik daging olahan siap saji untuk kebutuhan rumah tangga maupun industri
- Perusahaan pengepakan dan distribusi produk daging olahan
Semua contoh usaha tersebut wajib mencantumkan kode KBLI 10120 dalam dokumen perizinan usaha agar sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan dan pengawetan produk daging sesuai KBLI 10120 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS adalah sistem terintegrasi yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha di berbagai sektor. Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, dan izin lainnya yang diperlukan untuk menjalankan usaha secara legal. Proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS juga memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan, lingkungan, serta ketentuan perundang-undangan terkait lainnya.
Ketentuan Penggabungan KBLI 10120
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10120. Hal ini berarti, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10120 dengan kode KBLI lain yang relevan selama kegiatan usaha tersebut masih sesuai dengan peraturan dan perizinan usaha yang berlaku melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku usaha dalam mengembangkan kegiatan bisnis, asalkan tetap mematuhi ketentuan teknis dan administratif yang telah ditetapkan pemerintah.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.