← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

10113 - Kegiatan Rumah Potong Unggas

Kelompok ini mencakup kegiatan rumah potong unggas, yang mencakup kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan, dan pengepakan daging, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan kulit, penyortiran bulu, dan pembersihan lemak. Pemotongan unggas yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462 dan 472.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

10120 - Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas, 10120

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat rekomendasi dari Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan terkait dengan persyaratan teknis lokasi, sarana pendukung, konstruksi dasar dan desain bangunan, peralatan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Surat pernyataan akan memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Surat pernyataan akan mempekerjakan: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis pengawasan kesehatan masyarakat veteriner b. Tenaga pemeriksa daging (keurmeester) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis d. Paling kurang dua orang juru sembelih halal bagi komoditas yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Pemenuhan komitmen untuk izin usaha RPH sebelum operasional berupa pernyataan memiliki tenaga: Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis kesehatan masyarakat veteriner a. tenaga pemeriksa daging (keurmaster) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis b. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis dan c. Paling kurang 2 orang Juru Sembelih Halal.

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Pemenuhan komitmen memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan, sebelum RPH operasional

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memiliki rekomendasi sistem pengelolaan limbah.

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat rekomendasi dari Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan terkait dengan persyaratan teknis lokasi, sarana pendukung, konstruksi dasar dan desain bangunan, peralatan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Surat pernyataan akan memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Surat pernyataan akan mempekerjakan: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis pengawasan kesehatan masyarakat veteriner b. Tenaga pemeriksa daging (keurmeester) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis d. Paling kurang dua orang juru sembelih halal bagi komoditas yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Pemenuhan komitmen untuk izin usaha RPH sebelum operasional berupa pernyataan memiliki tenaga: Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis kesehatan masyarakat veteriner a. tenaga pemeriksa daging (keurmaster) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis b. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis dan c. Paling kurang 2 orang Juru Sembelih Halal.

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Pemenuhan komitmen memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan, sebelum RPH operasional

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memiliki rekomendasi sistem pengelolaan limbah.

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat rekomendasi dari Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan terkait dengan persyaratan teknis lokasi, sarana pendukung, konstruksi dasar dan desain bangunan, peralatan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Surat pernyataan akan memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Surat pernyataan akan mempekerjakan: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis pengawasan kesehatan masyarakat veteriner b. Tenaga pemeriksa daging (keurmeester) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis d. Paling kurang dua orang juru sembelih halal bagi komoditas yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Pemenuhan komitmen untuk izin usaha RPH sebelum operasional berupa pernyataan memiliki tenaga: Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis kesehatan masyarakat veteriner a. tenaga pemeriksa daging (keurmaster) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis b. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis dan c. Paling kurang 2 orang Juru Sembelih Halal.

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Pemenuhan komitmen memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan, sebelum RPH operasional

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memiliki rekomendasi sistem pengelolaan limbah.

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat rekomendasi dari Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan terkait dengan persyaratan teknis lokasi, sarana pendukung, konstruksi dasar dan desain bangunan, peralatan

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Surat pernyataan akan memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Surat pernyataan akan mempekerjakan: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis pengawasan kesehatan masyarakat veteriner b. Tenaga pemeriksa daging (keurmeester) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis d. Paling kurang dua orang juru sembelih halal bagi komoditas yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Pemenuhan komitmen untuk izin usaha RPH sebelum operasional berupa pernyataan memiliki tenaga: Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis kesehatan masyarakat veteriner a. tenaga pemeriksa daging (keurmaster) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis b. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis dan c. Paling kurang 2 orang Juru Sembelih Halal.

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Pemenuhan komitmen memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan, sebelum RPH operasional

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memiliki rekomendasi sistem pengelolaan limbah.

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10113?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10113

Kegiatan Rumah Potong Unggas

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10113: Kegiatan Rumah Potong Unggas

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10113.

Pengertian KBLI 10113

KBLI 10113 berjudul "Kegiatan Rumah Potong Unggas". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan rumah potong unggas yang meliputi pemotongan, pengulitan, pembersihan, dan pengepakan daging, serta pengurusan hasil sampingan terkait unggas.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10113

Ruang lingkup KBLI 10113 berdasarkan uraian resmi meliputi operasi rumah potong unggas secara komprehensif: proses pemotongan hewan unggas, pengulitan, pembersihan daging, pengepakan produk daging unggas, serta penanganan hasil sampingan yang timbul dari kegiatan tersebut.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10113

  • Pemotongan unggas.
  • Pengulitan unggas.
  • Pembersihan daging unggas.
  • Pengepakan daging unggas.
  • Pengurusan hasil sampingan, termasuk pemrosesan sisa atau kotoran unggas.
  • Pementangan kulit.
  • Penyortiran bulu.
  • Pembersihan lemak.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyebutkan bahwa pemotongan unggas yang dilakukan oleh pedagang tidak termasuk dalam kelompok ini dan diklasifikasikan dalam kode lain (disebutkan sebagai golongan 462 dan 472). Informasi lain tentang kegiatan yang tidak termasuk atau pengecualian tambahan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain: fasilitas rumah potong unggas yang melakukan pemotongan dan pengepakan daging ayam, unit yang melakukan pengulitan dan pementangan kulit unggas, usaha yang melakukan penyortiran bulu dan pembersihan lemak, serta instalasi pengelolaan sisa atau kotoran unggas.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI memberikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Jenis perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 10113 adalah: Sertifikat Standar.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar 15 Hari. Informasi ini tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 10113 adalah: "10120 - Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas".

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang dicatat dalam data adalah: Recoding/Pindah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi: pemotongan, pengulitan, pembersihan, pengepakan daging unggas, dan penanganan hasil sampingan yang disebutkan.
  • Perhatikan bahwa pemotongan oleh pedagang diklasifikasikan di kode lain (462 dan 472) dan perlu dibedakan dari kegiatan pada KBLI 10113.
  • Cek persyaratan perizinan yang tercantum: data menyebutkan "Sertifikat Standar" sebagai perizinan berusaha yang relevan.
  • Perhatikan tingkat risiko yang tercantum (Menengah Tinggi) untuk semua skala usaha; informasi ini tersedia dalam data tetapi tidak menjelaskan implikasi administratif secara rinci.
  • Informasi jangka waktu penerbitan (15 Hari) tercantum dalam data dan bukan jaminan proses penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 10113?

KBLI 10113 adalah klasifikasi untuk "Kegiatan Rumah Potong Unggas" yang mencakup pemotongan, pengulitan, pembersihan, pengepakan daging unggas, serta pengurusan hasil sampingan seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan kulit, penyortiran bulu, dan pembersihan lemak.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 10113?

Kegiatan yang termasuk antara lain pemotongan unggas, pengulitan, pembersihan daging, pengepakan, pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan kulit, penyortiran bulu, dan pembersihan lemak.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut data untuk KBLI 10113?

Data menyebutkan jenis perizinan berusaha: Sertifikat Standar.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan 15 Hari; informasi ini merupakan data referensi dan bukan jaminan penerbitan dalam waktu tersebut.