Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan rumah potong unggas, yang mencakup kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan, dan pengepakan daging, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan kulit, penyortiran bulu, dan pembersihan lemak. Pemotongan unggas yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462 dan 472.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
10120 - Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas, 10120
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat rekomendasi dari Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan terkait dengan persyaratan teknis lokasi, sarana pendukung, konstruksi dasar dan desain bangunan, peralatan
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat pernyataan akan memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat pernyataan akan mempekerjakan: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis pengawasan kesehatan masyarakat veteriner b. Tenaga pemeriksa daging (keurmeester) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis d. Paling kurang dua orang juru sembelih halal bagi komoditas yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Pemenuhan komitmen untuk izin usaha RPH sebelum operasional berupa pernyataan memiliki tenaga: Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis kesehatan masyarakat veteriner a. tenaga pemeriksa daging (keurmaster) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis b. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis dan c. Paling kurang 2 orang Juru Sembelih Halal.
Jangka Waktu: 15 Hari
Pemenuhan komitmen memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan, sebelum RPH operasional
Jangka Waktu: 15 Hari
Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki rekomendasi sistem pengelolaan limbah.
Jangka Waktu: 15 Hari
Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Surat rekomendasi dari Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan terkait dengan persyaratan teknis lokasi, sarana pendukung, konstruksi dasar dan desain bangunan, peralatan
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat pernyataan akan memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat pernyataan akan mempekerjakan: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis pengawasan kesehatan masyarakat veteriner b. Tenaga pemeriksa daging (keurmeester) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis d. Paling kurang dua orang juru sembelih halal bagi komoditas yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Pemenuhan komitmen untuk izin usaha RPH sebelum operasional berupa pernyataan memiliki tenaga: Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis kesehatan masyarakat veteriner a. tenaga pemeriksa daging (keurmaster) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis b. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis dan c. Paling kurang 2 orang Juru Sembelih Halal.
Jangka Waktu: 15 Hari
Pemenuhan komitmen memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan, sebelum RPH operasional
Jangka Waktu: 15 Hari
Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki rekomendasi sistem pengelolaan limbah.
Jangka Waktu: 15 Hari
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat rekomendasi dari Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan terkait dengan persyaratan teknis lokasi, sarana pendukung, konstruksi dasar dan desain bangunan, peralatan
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat pernyataan akan memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat pernyataan akan mempekerjakan: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis pengawasan kesehatan masyarakat veteriner b. Tenaga pemeriksa daging (keurmeester) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis d. Paling kurang dua orang juru sembelih halal bagi komoditas yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Pemenuhan komitmen untuk izin usaha RPH sebelum operasional berupa pernyataan memiliki tenaga: Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis kesehatan masyarakat veteriner a. tenaga pemeriksa daging (keurmaster) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis b. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis dan c. Paling kurang 2 orang Juru Sembelih Halal.
Jangka Waktu: 15 Hari
Pemenuhan komitmen memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan, sebelum RPH operasional
Jangka Waktu: 15 Hari
Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki rekomendasi sistem pengelolaan limbah.
Jangka Waktu: 15 Hari
Lahan usaha berada di wilayah lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berada di wilayah lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Surat rekomendasi dari Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan terkait dengan persyaratan teknis lokasi, sarana pendukung, konstruksi dasar dan desain bangunan, peralatan
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat pernyataan akan memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat pernyataan akan mempekerjakan: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis pengawasan kesehatan masyarakat veteriner b. Tenaga pemeriksa daging (keurmeester) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis d. Paling kurang dua orang juru sembelih halal bagi komoditas yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Pemenuhan komitmen untuk izin usaha RPH sebelum operasional berupa pernyataan memiliki tenaga: Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis kesehatan masyarakat veteriner a. tenaga pemeriksa daging (keurmaster) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis b. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis dan c. Paling kurang 2 orang Juru Sembelih Halal.
Jangka Waktu: 15 Hari
Pemenuhan komitmen memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan, sebelum RPH operasional
Jangka Waktu: 15 Hari
Mengajukan surveilans secara berkala sesuai tingkat NKV
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki rekomendasi sistem pengelolaan limbah.
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10113
Kegiatan Rumah Potong Unggas
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10113.
KBLI 10113 berjudul "Kegiatan Rumah Potong Unggas". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan rumah potong unggas yang meliputi pemotongan, pengulitan, pembersihan, dan pengepakan daging, serta pengurusan hasil sampingan terkait unggas.
Ruang lingkup KBLI 10113 berdasarkan uraian resmi meliputi operasi rumah potong unggas secara komprehensif: proses pemotongan hewan unggas, pengulitan, pembersihan daging, pengepakan produk daging unggas, serta penanganan hasil sampingan yang timbul dari kegiatan tersebut.
Uraian resmi menyebutkan bahwa pemotongan unggas yang dilakukan oleh pedagang tidak termasuk dalam kelompok ini dan diklasifikasikan dalam kode lain (disebutkan sebagai golongan 462 dan 472). Informasi lain tentang kegiatan yang tidak termasuk atau pengecualian tambahan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Contoh kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain: fasilitas rumah potong unggas yang melakukan pemotongan dan pengepakan daging ayam, unit yang melakukan pengulitan dan pementangan kulit unggas, usaha yang melakukan penyortiran bulu dan pembersihan lemak, serta instalasi pengelolaan sisa atau kotoran unggas.
Data KBLI memberikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:
Jenis perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 10113 adalah: Sertifikat Standar.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar 15 Hari. Informasi ini tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 10113 adalah: "10120 - Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas".
Status perubahan yang dicatat dalam data adalah: Recoding/Pindah Kode.
KBLI 10113 adalah klasifikasi untuk "Kegiatan Rumah Potong Unggas" yang mencakup pemotongan, pengulitan, pembersihan, pengepakan daging unggas, serta pengurusan hasil sampingan seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan kulit, penyortiran bulu, dan pembersihan lemak.
Kegiatan yang termasuk antara lain pemotongan unggas, pengulitan, pembersihan daging, pengepakan, pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan kulit, penyortiran bulu, dan pembersihan lemak.
Data menyebutkan jenis perizinan berusaha: Sertifikat Standar.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan 15 Hari; informasi ini merupakan data referensi dan bukan jaminan penerbitan dalam waktu tersebut.