KBLI 03279

Pengembangbiakan Algae dan Biota Perairan Lainnya yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES

Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan Algae dan biota perairan lainnya yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran.

Baca penjelasan lengkap KBLI 03279
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 03279

KBLI 03279 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha penangkapan, pengumpulan, dan pengambilan organisme air lainnya yang belum tercakup dalam KBLI 0327 lainnya. KBLI ini diatur oleh pemerintah untuk memberikan pengelompokan yang jelas terhadap jenis usaha di bidang perikanan tangkap dan pengambilan hasil laut non-ikan. Kode ini sangat penting dalam proses administrasi dan legalitas usaha, terutama terkait pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03279

Ruang lingkup KBLI 03279 meliputi segala jenis aktivitas penangkapan, pengumpulan, dan pengambilan organisme air yang tidak termasuk pada kategori penangkapan ikan, udang, kepiting, atau jenis hasil laut yang telah diatur dalam KBLI lain. Organisme air yang dimaksud dapat berupa moluska, echinodermata, dan berbagai biota laut lainnya yang memiliki nilai ekonomi. Selain itu, kegiatan ini dapat dilakukan di laut, perairan pesisir, sungai, danau, maupun perairan umum lainnya.

Kegiatan dalam KBLI 03279 dapat dilakukan secara tradisional maupun modern, menggunakan alat tangkap sederhana hingga teknologi mutakhir, serta melibatkan proses pengumpulan hasil tangkapan untuk keperluan konsumsi, industri, atau ekspor.

Contoh Jenis Usaha KBLI 03279

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 03279 antara lain:

  • Penangkapan dan pengumpulan rumput laut di perairan lepas
  • Pengambilan teripang untuk konsumsi atau bahan baku industri
  • Penangkapan moluska bukan kerang dan bukan jenis yang telah diatur dalam KBLI lain
  • Pengumpulan landak laut dan bintang laut untuk kebutuhan industri makanan atau farmasi
  • Pengambilan organisme air lainnya yang memiliki nilai ekonomi dan belum tercakup pada KBLI perikanan tangkap lainnya

Usaha-usaha tersebut umumnya dilakukan oleh perorangan, koperasi, maupun badan usaha yang bergerak di sektor perikanan tangkap non-ikan.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 03279

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang KBLI 03279 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang mempermudah proses pendaftaran dan penerbitan izin usaha secara online, termasuk untuk sektor perikanan tangkap non-ikan.

Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial yang relevan dengan kegiatan usahanya. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan legalitas kegiatan usaha, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, perizinan melalui OSS juga menjadi syarat utama untuk mendapatkan akses pembiayaan, pemasaran, serta kemudahan ekspor-impor.

Ketentuan Penggabungan KBLI 03279

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 03279 dengan KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan beberapa kegiatan usaha dalam satu entitas, selama seluruh kegiatan tersebut tercantum secara jelas

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.