KBLI 03278
Pengembangbiakan Mamalia yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan mamalia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Contoh mamalia yang masuk dalam kelompok ini: lumba-lumba.
Baca penjelasan lengkap KBLI 03278KBLI 03278: Pengertian, Ruang Lingkup, dan Perizinan Usaha Melalui OSS
KBLI 03278 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha tertentu di bidang penangkapan, pengumpulan, dan pengambilan hewan air lainnya yang bukan merupakan ikan. Kode ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang diterapkan di Indonesia. Dengan memahami KBLI 03278, para pelaku usaha dapat mengurus perizinan secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengertian KBLI 03278
KBLI 03278 merupakan klasifikasi untuk kegiatan usaha yang bergerak di bidang penangkapan, pengumpulan, dan pengambilan hewan air selain ikan. Kegiatan ini meliputi penangkapan hewan laut dan air tawar seperti moluska, krustasea, dan hewan air lainnya yang tidak termasuk dalam kategori perikanan ikan. KBLI ini menjadi pedoman untuk mengidentifikasi kegiatan usaha dalam pengajuan perizinan melalui OSS.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03278
Ruang lingkup KBLI 03278 mencakup seluruh aktivitas yang berhubungan dengan penangkapan dan pengumpulan hewan air bukan ikan, baik yang berasal dari laut maupun perairan tawar. Kegiatan usaha dalam KBLI ini dapat meliputi:
- Penangkapan moluska seperti cumi-cumi, gurita, dan kerang-kerangan.
- Penangkapan krustasea seperti udang dan kepiting.
- Pengumpulan dan pengambilan hewan air lainnya yang tidak termasuk ikan, misalnya teripang, ubur-ubur, dan siput laut.
- Pemanfaatan hasil penangkapan untuk konsumsi, industri, atau keperluan lainnya.
Contoh Jenis Usaha KBLI 03278
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 03278 antara lain:
- Perusahaan penangkap dan pengumpul kerang mutiara di laut.
- Usaha penangkapan udang windu di perairan pantai.
- Unit usaha pengumpulan teripang dan siput laut untuk kebutuhan ekspor.
- Perusahaan pengambilan cumi-cumi dari perairan laut dalam.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 03278 wajib melakukan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha lainnya yang dipersyaratkan oleh pemerintah. Proses ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam sektor penangkapan hewan air bukan ikan. Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan secara legal dan memperoleh perlindungan hukum.
Ketentuan Penggabungan KBLI 03278
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 03278. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 03278 dengan kode KBLI lainnya sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, sepanjang tetap memenuhi persyaratan dan ketentuan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.