KBLI 03277

Pengembangbiakan Reptilia yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES

Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan Reptilia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Contoh Reptilia yang masuk dalam kelompok ini: Amyda cartilaginea, Chitra chitra, dan Carettochelys insculpta.

Baca penjelasan lengkap KBLI 03277
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 03277

KBLI 03277 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang khusus mengatur tentang kegiatan penangkapan hewan air lainnya yang tidak termasuk dalam kategori perikanan tangkap ikan. Kode ini diberikan untuk usaha yang melakukan penangkapan, pengambilan, atau pengumpulan hewan air seperti moluska, krustasea, dan hewan air lainnya, baik di perairan laut maupun perairan darat. KBLI 03277 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03277

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 03277 meliputi seluruh aktivitas penangkapan hewan air selain ikan, baik yang dilakukan secara tradisional maupun modern. Usaha-usaha ini dapat meliputi penangkapan udang, kepiting, kerang, cumi-cumi, tiram, dan biota air lainnya yang hidup di laut, sungai, danau, ataupun rawa. Selain itu, kegiatan pengumpulan hasil tangkapan, penyimpanan sementara, serta proses awal sebelum distribusi juga termasuk dalam ruang lingkup KBLI ini.

Contoh Jenis Usaha KBLI 03277

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 03277 antara lain:

  • Penangkapan udang dan kepiting di laut atau perairan tawar
  • Pengumpulan kerang, tiram, dan remis dari habitat alaminya
  • Penangkapan cumi-cumi, sotong, dan gurita untuk kebutuhan konsumsi
  • Pengambilan ubur-ubur serta biota air lain yang bernilai ekonomi
  • Penyediaan jasa pengumpulan hasil tangkapan hewan air non-ikan

Usaha-usaha ini dapat dijalankan secara perorangan, kelompok, atau badan usaha yang terdaftar secara resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang penangkapan hewan air lainnya sesuai KBLI 03277 wajib melakukan pendaftaran dan memperoleh perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha dalam pengurusan perizinan secara online. Proses perizinan melalui OSS meliputi pengajuan NIB (Nomor Induk Berusaha), pemenuhan persyaratan teknis, hingga penerbitan izin operasional atau komersial sesuai dengan bidang usaha. Kepatuhan terhadap ketentuan OSS sangat penting agar usaha yang dijalankan memiliki legalitas dan perlindungan hukum yang jelas.

Ketentuan Penggabungan KBLI 03277

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 03277 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 03277 dengan KBLI lain yang relevan dalam satu NIB, selama kegiatan usahanya memang meliputi beberapa bidang yang berbeda namun saling mendukung. Penggabungan ini tetap harus mengikuti prosedur perizinan usaha melalui OSS agar seluruh kegiatan usaha yang dijalankan tercatat dan diakui secara resmi oleh pemerintah.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.