KBLI 03276
Pengembangbiakan Amphibia yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan Amphibia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran.
Baca penjelasan lengkap KBLI 03276Pengertian KBLI 03276
KBLI 03276 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha khusus di bidang penangkapan biota air lainnya. KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) agar pelaku usaha dapat menjalankan operasionalnya secara legal dan sesuai regulasi di Indonesia. Dengan memahami KBLI 03276, pelaku usaha dapat menentukan klasifikasi kegiatan dan memenuhi seluruh kewajiban administratif yang diperlukan.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03276
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 03276 meliputi penangkapan dan pengumpulan biota air yang tidak termasuk ikan, udang, kepiting, moluska, maupun rumput laut. Kegiatan ini mencakup pengambilan organisme air lainnya yang hidup di perairan, baik laut maupun perairan darat, untuk berbagai tujuan, seperti konsumsi, penelitian, atau bahan baku industri. Semua aktivitas penangkapan tersebut harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem perairan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 03276
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 03276 antara lain penangkapan teripang, penangkapan bintang laut, pengumpulan ubur-ubur, penangkapan siput air yang tidak dikategorikan sebagai moluska konsumsi, serta pengambilan organisme perairan lainnya yang tidak termasuk dalam KBLI lain. Usaha-usaha ini biasanya dilakukan oleh perusahaan atau kelompok nelayan yang telah memiliki izin resmi dan beroperasi di wilayah perairan tertentu di Indonesia.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang penangkapan biota air lainnya sesuai KBLI 03276 wajib mengajukan perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS memudahkan proses perizinan dengan pendekatan satu pintu, sehingga pelaku usaha dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha, serta dokumen pendukung lainnya secara online dan terintegrasi. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai standar keamanan, kelestarian lingkungan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, pelaku usaha juga perlu memperhatikan persyaratan tambahan yang mungkin ditetapkan oleh instansi terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan atau pemerintah daerah setempat, guna mendapatkan izin operasional yang sah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 03276
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 03276. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 03276 dengan kode KBLI lainnya sesuai kebutuhan dan ruang lingkup usahanya. Penggabungan ini harus tetap mengikuti prosedur perizinan usaha melalui OSS dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.