KBLI 03275
Pengembangbiakan Echinodermata yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan Echinodermata yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Contoh Ceolenterata yang masuk dalam kelompok ini: Holothoria fuscogilva., Holothuria nobilis., dan Holothoria whitmaei.
Baca penjelasan lengkap KBLI 03275Pengertian KBLI 03275
KBLI 03275 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha penangkapan udang di laut. Kode ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission), agar pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan secara legal dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03275
Ruang lingkup usaha pada KBLI 03275 mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan penangkapan udang di perairan laut. Kegiatan ini meliputi penangkapan berbagai jenis udang menggunakan kapal penangkap, alat tangkap tradisional maupun modern, serta pengumpulan hasil tangkapan untuk keperluan konsumsi, industri, ekspor, atau kebutuhan lainnya. Selain itu, ruang lingkupnya juga dapat meliputi penanganan awal hasil tangkapan, seperti pencucian, pendinginan, hingga penyimpanan sementara sebelum didistribusikan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 03275
Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 03275 antara lain:
- Perusahaan penangkapan udang windu di laut lepas menggunakan kapal khusus.
- Usaha nelayan tradisional penangkap udang vaname di perairan pesisir.
- Kelompok usaha bersama (KUB) yang menangkap udang dengan peralatan ramah lingkungan.
- Perusahaan eksportir udang hasil tangkapan laut yang melakukan pengumpulan dan penyimpanan awal sebelum ekspor.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan penangkapan udang di laut sesuai KBLI 03275 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), pengajuan izin usaha penangkapan ikan, serta pemenuhan persyaratan teknis dan lingkungan yang berlaku. OSS memudahkan pelaku usaha dalam mengurus seluruh perizinan secara terintegrasi, transparan, dan efisien sehingga legalitas usaha dapat terjamin dan operasional berjalan sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, pelaku usaha juga wajib memperhatikan aspek keberlanjutan sumber daya laut dan mengikuti regulasi terkait pengelolaan sumber daya perikanan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 03275
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 03275 dengan KBLI lain dalam satu badan usaha. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 03275 bersama kode KBLI lainnya yang masih relevan dengan kegiatan usahanya, asalkan tetap memenuhi seluruh persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.