KBLI 03274

Pengembangbiakan Coelenterata yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES

Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan Coelenterata yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Contoh Coelenterata yang masuk dalam kelompok ini: Antipatharia spp., Helioporidae spp., Sclerectinia spp., Tubiporidae spp., dan Milleporidae spp.

Baca penjelasan lengkap KBLI 03274
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 03274

KBLI 03274 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha khusus di bidang penangkapan hewan air bukan ikan di laut. Kode ini dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan menggunakan KBLI 03274, pelaku usaha dapat secara tepat mengklasifikasikan jenis usahanya sesuai regulasi yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03274

Ruang lingkup usaha yang tercakup dalam KBLI 03274 meliputi seluruh aktivitas penangkapan hewan air bukan ikan yang dilakukan di wilayah laut Indonesia. Kegiatan ini meliputi penangkapan berbagai jenis hewan air seperti udang, kepiting, kerang, cumi-cumi, gurita, siput laut, bintang laut, teripang, dan hewan laut lainnya yang bukan termasuk kategori ikan. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh perseorangan maupun badan usaha yang memiliki izin resmi.

Contoh Jenis Usaha KBLI 03274

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 03274 antara lain:

  • Penangkapan udang laut untuk dijual segar atau diolah
  • Penangkapan kepiting laut untuk kebutuhan konsumsi dan industri
  • Penangkapan cumi-cumi dan gurita dari laut
  • Pengambilan kerang laut, remis, dan moluska lainnya
  • Usaha penangkapan teripang dan bintang laut untuk kebutuhan ekspor

Seluruh aktivitas tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perizinan usaha yang berlaku di Indonesia.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 03274

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang penangkapan hewan air bukan ikan di laut wajib memiliki perizinan usaha yang sah. Proses perizinan tersebut dilakukan melalui sistem OSS yang dikelola oleh pemerintah. OSS memudahkan pelaku usaha untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional yang diperlukan, seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan dokumen pendukung lainnya.

Melalui OSS, proses pengajuan perizinan usaha menjadi lebih terintegrasi, transparan, dan efisien. Pelaku usaha diwajibkan untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi sesuai dengan KBLI 03274 agar aktivitas usahanya legal dan terlindungi secara hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI 03274

Berdasarkan informasi yang tersedia, saat ini tidak terdapat larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 03274 dengan kode KBLI lain dalam satu badan usaha. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk menjalankan beberapa jenis kegiatan usaha yang saling terkait, selama seluruh kegiatan tersebut telah memperoleh perizinan usaha yang sesuai melalui OSS.

Namun, pelaku usaha tetap diwajibkan untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memastikan bahwa setiap aktivitas usaha telah tercakup dalam NIB serta izin operasional yang relevan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.