KBLI 03273
Pengembangbiakan Mollusca yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan Mollusca yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Contoh Mollusca yang masuk dalam kelompok ini: Tridacna spp., (Kima) dan Strombus gigas (Keong Ratu).
Baca penjelasan lengkap KBLI 03273Pengertian KBLI 03273
KBLI 03273 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan penangkapan udang di laut. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam penyusunan perizinan usaha di bidang perikanan tangkap, khususnya yang berfokus pada penangkapan udang di wilayah perairan laut Indonesia. Penggunaan kode KBLI 03273 sangat penting dalam proses administrasi perizinan usaha yang terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03273
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 03273 meliputi semua aktivitas yang berhubungan dengan penangkapan udang di laut. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok usaha, koperasi, atau badan usaha yang memiliki sarana dan prasarana penangkapan serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perikanan. Selain itu, ruang lingkupnya juga mencakup penanganan awal hasil tangkapan sebelum didistribusikan atau dijual ke pasar, seperti penyimpanan sementara dan pengawetan sederhana.
Contoh Jenis Usaha KBLI 03273
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 03273 antara lain:
- Usaha penangkapan udang windu di perairan laut.
- Usaha penangkapan udang vaname di laut lepas.
- Kelompok nelayan yang khusus menangkap udang menggunakan kapal penangkap berukuran kecil hingga besar.
- Perusahaan perikanan tangkap yang memfokuskan kegiatan pada komoditas udang laut untuk kebutuhan ekspor maupun pasar domestik.
Semua usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 03273 dalam proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang penangkapan udang di laut dan masuk dalam KBLI 03273 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan proses pengajuan, pengelolaan, dan pengawasan perizinan usaha di Indonesia.
Dalam proses pengajuan izin, pelaku usaha harus memastikan bahwa KBLI 03273 terdaftar dalam NIB (Nomor Induk Berusaha) serta memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Proses ini mencakup pengisian data usaha, verifikasi dokumen, dan pemenuhan standar operasional di bidang perikanan tangkap. Dengan demikian, legalitas usaha penangkapan udang di laut dapat terjamin dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 03273
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 03273 dengan kode KBLI lainnya dalam satu badan usaha. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk menjalankan lebih dari satu jenis kegiatan usaha yang masih relevan, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan mematuhi regulasi yang berlaku di sektor perikanan serta sektor usaha terkait.
Dengan demikian, pelaku usaha dapat mengoptimalkan potensi bisnisnya, baik di bidang penangkapan udang maupun bidang usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan pasar
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.