KBLI 03272
Pengembangbiakan Crustacea yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan Custacea yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Contoh Crustacea yang masuk dalam kelompok ini: Tachypleus gigas, Tachypleus tridentatus dan Carcinoscorpius rotundicauda.
Baca penjelasan lengkap KBLI 03272Pengertian KBLI 03272
KBLI 03272 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha penangkapan biota air lainnya di laut. KBLI ini menjadi acuan bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor perikanan, khususnya dalam aktivitas penangkapan berbagai jenis biota air selain ikan di wilayah perairan laut Indonesia. Dengan adanya standar pengklasifikasian ini, proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission) menjadi lebih terstruktur dan mudah diidentifikasi oleh pemerintah serta pelaku usaha.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03272
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 03272 meliputi penangkapan, pengumpulan, dan pengelolaan biota air non-ikan di laut. Biota air yang dimaksud meliputi berbagai organisme seperti moluska, krustasea, ubur-ubur, teripang, rumput laut, dan hewan laut lainnya yang bukan termasuk kategori ikan. Kegiatan usaha ini dapat dilakukan oleh perseorangan maupun badan usaha, dengan cakupan mulai dari skala kecil hingga besar, serta dapat melibatkan aktivitas pengolahan awal sebelum didistribusikan ke pasar domestik ataupun ekspor.
Contoh Jenis Usaha KBLI 03272
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 03272 antara lain:
- Penangkapan dan pengumpulan rumput laut di laut terbuka
- Penangkapan teripang, kerang, tiram, dan abalone
- Usaha penangkapan udang, kepiting, dan lobster di habitat alami perairan laut
- Pengumpulan ubur-ubur dan biota air lainnya untuk keperluan konsumsi maupun industri
- Pemrosesan awal hasil penangkapan seperti pencucian, pengeringan, dan pengemasan biota air non-ikan
Usaha-usaha tersebut umumnya berperan penting dalam mendukung industri pangan, farmasi, kosmetik, hingga ekspor hasil laut Indonesia.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 03272 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang dikelola pemerintah untuk memudahkan proses perizinan berusaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha yang diperlukan, seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) atau izin lingkungan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan legalitas usaha, mendukung pengelolaan sumber daya perairan yang berkelanjutan, serta meningkatkan daya saing sektor perikanan Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 03272
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 03272. Artinya, pelaku usaha diperbolehkan menggabungkan KBLI 03272 dengan kode KBLI lain yang relevan dalam satu badan usaha, selama seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya di sektor perikanan dan bidang terkait lainnya.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.