KBLI 03263
Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Payau
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen budidaya ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan, dan sebagainya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 03263Pengertian KBLI 03263
KBLI 03263 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha utama dalam bidang budidaya biota air payau selain udang dan rumput laut. Kode ini dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan resmi dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 03263 memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh legalitas serta kemudahan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03263
Ruang lingkup KBLI 03263 meliputi seluruh kegiatan budidaya biota air payau selain udang dan rumput laut. Kegiatan ini mencakup pembenihan, pembesaran, pemeliharaan, serta panen berbagai jenis organisme air payau seperti ikan, moluska, dan crustacea. Budidaya dilakukan di lingkungan perairan payau, baik di tambak, keramba, maupun fasilitas lainnya yang mendukung pertumbuhan biota tersebut. Proses usaha yang termasuk dalam KBLI ini juga meliputi pengelolaan kualitas air, pemberian pakan, pengendalian penyakit, hingga pasca panen.
Contoh Jenis Usaha KBLI 03263
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 03263 adalah:
- Budidaya ikan bandeng di tambak air payau
- Budidaya ikan kakap dan kerapu di keramba air payau
- Budidaya kepiting bakau di tambak
- Budidaya kerang dan tiram di perairan payau
- Usaha pembenihan dan pembesaran ikan air payau selain udang dan rumput laut
Usaha-usaha tersebut dapat dilakukan oleh perorangan maupun badan usaha yang memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai ketentuan perizinan usaha.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan pada KBLI 03263 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan perizinan berusaha secara elektronik. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, serta izin operasional dan/atau komersial sesuai dengan skala dan jenis usahanya. Proses perizinan melalui OSS harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan seperti identitas pelaku usaha, rencana lokasi usaha, dan dokumen pendukung lainnya. Kewajiban ini berlaku baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar, guna memastikan legalitas dan keamanan dalam menjalankan kegiatan usaha budidaya biota air payau.
Ketentuan Penggabungan KBLI 03263
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 03263. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 03263 dengan kode KBLI lain sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan usaha, selama tetap mematuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam memperluas bidang usaha dan meningkatkan peluang bisnis di sektor perikanan budidaya.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.