KBLI 03262

Jasa Produksi Budidaya Ikan Air Payau

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi budidaya ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa penebaran benih, jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa pengendalian lingkungan dan penyakit, jasa pemberian pakan, jasa pemantauan dan sebagainya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 03262
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 03262

KBLI 03262 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan budidaya biota air payau selain udang dan rumput laut. KBLI ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan sebagai acuan dalam pendataan, perizinan usaha, serta pengaturan sektor usaha di Indonesia. Kode ini menjadi penting terutama bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan budidaya biota air payau secara legal dan terstruktur sesuai regulasi pemerintah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03262

Ruang lingkup KBLI 03262 mencakup aktivitas pembudidayaan berbagai jenis biota air yang hidup di perairan payau, selain komoditas udang dan rumput laut. Kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI ini meliputi pembenihan, pemeliharaan, pembesaran, hingga pemanenan biota air payau. Lingkupnya juga meliputi pengelolaan sarana budidaya seperti tambak, kolam, dan instalasi penunjang lainnya yang khusus diperuntukkan bagi biota air payau non-udang dan non-rumput laut.

Contoh Jenis Usaha KBLI 03262

Contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 03262 antara lain budidaya ikan bandeng di tambak payau, pembesaran kepiting bakau, budidaya tiram, kerang-kerangan, dan biota air lain yang hidup di habitat payau. Selain itu, usaha pembenihan serta pembesaran ikan laut yang dilakukan di perairan payau juga termasuk dalam klasifikasi ini, selama tidak berfokus pada udang atau rumput laut. Kegiatan pengelolaan hatchery atau pembibitan untuk biota air payau pun dapat dikategorikan dalam KBLI ini.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang budidaya biota air payau sesuai KBLI 03262 diwajibkan untuk memperoleh perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan platform terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan berusaha. Melalui OSS, pelaku usaha harus mengajukan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai KBLI 03262. Proses perizinan ini mencakup pemenuhan persyaratan administratif, teknis, serta komitmen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum dalam operasionalnya.

Ketentuan Penggabungan KBLI 03262

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 03262. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 03262 dengan klasifikasi KBLI lain yang relevan dalam satu perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan ini memudahkan pelaku usaha yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha terkait perikanan atau sektor lain yang sejalan, sehingga proses perizinan menjadi lebih efisien dan terintegrasi.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.