KBLI 03261

Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Air Payau

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pembuatan tambak, dan sebagainya

Baca penjelasan lengkap KBLI 03261
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 03261

KBLI 03261 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi usaha di bidang Budidaya Rumput Laut. Kode ini ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan kejelasan dalam pengelompokan kegiatan usaha, khususnya yang berkaitan dengan budidaya dan produksi rumput laut di lingkungan perairan laut, pesisir, maupun tambak. KBLI 03261 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03261

Kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 03261 meliputi seluruh proses budidaya rumput laut mulai dari penanaman, pemeliharaan, hingga panen. Kegiatan ini dapat dilakukan di laut lepas, pesisir pantai, tambak, atau media buatan lainnya yang mendukung pertumbuhan rumput laut. Selain itu, ruang lingkupnya juga meliputi pengelolaan instalasi budidaya, penggunaan teknologi untuk meningkatkan hasil panen, serta kegiatan pasca panen seperti pengeringan dan pengemasan sebelum dipasarkan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 03261

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 03261 antara lain:

  • Budidaya rumput laut di tambak pesisir
  • Budidaya rumput laut menggunakan metode long line di laut
  • Pembibitan dan penyediaan benih rumput laut
  • Pengeringan dan pengolahan pasca panen rumput laut
  • Pemasaran dan ekspor hasil budidaya rumput laut

Usaha-usaha tersebut harus memenuhi standar teknis dan ketentuan yang telah diatur pemerintah untuk memastikan keberlanjutan lingkungan serta kualitas produk.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan pada bidang KBLI 03261 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah Indonesia yang mempermudah proses perizinan dan legalitas usaha secara online. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi identitas dan legalitas utama dalam menjalankan usaha budidaya rumput laut. Selain NIB, pelaku usaha juga dapat mengurus izin operasional, izin lingkungan, serta perizinan lain yang relevan sesuai dengan karakteristik usaha.

Proses perizinan melalui OSS membantu memastikan bahwa usaha budidaya rumput laut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, serta mendukung upaya pemerintah dalam pengelolaan sumber daya perairan yang berkelanjutan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 03261

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 03261. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 03261 dengan kode KBLI lain dalam satu badan usaha apabila kegiatan usaha yang dijalankan saling berkaitan atau mendukung. Penggabungan KBLI ini harus dicantumkan secara jelas pada dokumen perizinan usaha melalui OSS agar seluruh kegiatan usaha yang dijalankan memiliki legalitas yang sah dan diakui oleh pemerintah.

Penggabungan KBLI yang tepat dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis secara terpadu, selama tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.