KBLI 03259
Budidaya Biota Air Payau Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budaidaya biota air payau lainnya dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 03259Pengertian KBLI 03259
KBLI 03259 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup aktivitas penangkapan, pengumpulan, dan produksi hasil perikanan lainnya di laut, selain ikan, krustasea, dan moluska. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha yang bergerak di bidang pengumpulan dan pengolahan hasil laut non-ikan, seperti rumput laut, teripang, ubur-ubur, dan biota laut lainnya. KBLI 03259 menjadi acuan penting dalam proses pendaftaran dan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03259
Ruang lingkup KBLI 03259 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pengumpulan, penangkapan, pengelolaan, dan penjualan hasil laut selain ikan, krustasea, dan moluska. Kegiatan usaha ini dapat berupa pengambilan rumput laut alami, pengumpulan teripang, ubur-ubur, dan organisme laut lainnya yang memiliki nilai ekonomis. Pelaku usaha yang bergerak di bidang ini wajib memahami cakupan aktivitas yang tercantum dalam KBLI 03259 untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perizinan usaha.
Contoh Jenis Usaha KBLI 03259
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 03259 antara lain:
- Usaha penangkapan dan pengolahan rumput laut alami
- Usaha pengumpulan teripang dari laut
- Usaha penangkapan ubur-ubur untuk bahan pangan atau industri
- Usaha pengambilan biota laut lainnya seperti timun laut, bintang laut, dan aneka organisme laut yang bukan termasuk ikan, krustasea, atau moluska
Usaha-usaha tersebut biasanya beroperasi di wilayah pesisir dan laut Indonesia, serta berkontribusi pada industri pangan, farmasi, dan kosmetika.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan aktivitas dalam lingkup KBLI 03259 wajib mengurus perizinan usaha melalui platform OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), serta izin lingkungan dan izin operasional lainnya yang relevan dengan kegiatan usaha. Proses perizinan melalui OSS bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang transparan, efisien, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di sektor perikanan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 03259
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan terkait penggabungan KBLI 03259 dengan kode KBLI lain dalam satu badan usaha. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 03259 dengan KBLI lain yang masih relevan dengan kegiatan usahanya, selama tetap mematuhi peraturan perundangan yang berlaku dan memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk memperluas bidang usaha secara legal dan terstruktur.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.