KBLI 03254
Pembesaran Crustacea Air Payau
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembesaran crustacea air payau seperti, udang galah, udang windu, udang putih, di air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 03254Pengertian KBLI 03254
KBLI 03254 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang secara khusus mengatur tentang kegiatan penangkapan ikan air tawar. Kode ini digunakan sebagai acuan dalam proses administrasi dan perizinan usaha di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan penangkapan ikan di perairan darat seperti sungai, waduk, dan danau. KBLI 03254 menjadi rujukan penting bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan di bidang ini, serta menjadi bagian dari persyaratan dalam sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03254
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 03254 meliputi seluruh aktivitas penangkapan ikan dan biota air tawar lainnya yang dilakukan di perairan umum. Kegiatan ini tidak hanya terbatas pada penangkapan ikan konsumsi, namun juga mencakup biota air tawar lain seperti udang, kepiting, dan jenis-jenis organisme air tawar. Kegiatan usaha ini dapat dilakukan secara tradisional maupun dengan menggunakan alat tangkap modern, baik oleh perorangan maupun badan usaha.
Contoh Jenis Usaha pada KBLI 03254
Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 03254 antara lain:
- Penangkapan ikan tawar di sungai dan danau oleh kelompok nelayan
- Usaha penangkapan udang air tawar di waduk atau embung
- Penangkapan kepiting air tawar untuk kebutuhan konsumsi maupun ekspor
- Pemanfaatan biota air tawar lain seperti belut, lele liar, atau ikan hias dari perairan umum
Usaha-usaha tersebut wajib mengikuti ketentuan dan tata cara perizinan yang berlaku, termasuk memperoleh izin melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Pelaku usaha yang bergerak di bidang penangkapan ikan air tawar sesuai KBLI 03254 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran usaha, pemenuhan persyaratan teknis dan administratif, serta penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti legalitas. Dengan menggunakan OSS, proses perizinan menjadi lebih mudah, terintegrasi, dan transparan. Selain itu, pelaku usaha juga harus memperhatikan ketentuan lingkungan hidup dan tata kelola sumber daya perairan yang berkelanjutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 03254
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 03254 dengan kode KBLI lainnya. Hal ini memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usaha yang bersifat terintegrasi, misalnya menggabungkan kegiatan penangkapan ikan air tawar dengan usaha pengolahan hasil perikanan atau distribusi. Namun, setiap kegiatan usaha yang digabungkan tetap wajib memenuhi persyaratan dan perizinan yang berlaku sesuai masing-masing KBLI melalui sistem OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.