KBLI 03253

Pembesaran Mollusca Air Payau

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembesaran mollusca air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 03253
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 03253

KBLI 03253 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mendefinisikan kegiatan usaha dalam bidang budidaya kerang-kerangan lainnya. Kode ini diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS di Indonesia. KBLI 03253 memfokuskan pada aktivitas pembudidayaan kerang-kerangan selain tiram dan mutiara, baik di perairan laut maupun perairan payau dan tawar.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03253

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 03253 meliputi seluruh proses budidaya kerang-kerangan yang tidak termasuk kategori tiram dan mutiara. Kegiatan ini mencakup mulai dari penyiapan lahan budidaya, penebaran benih, pemeliharaan, hingga pemanenan hasil kerang-kerangan. Budidaya dapat dilakukan di berbagai media perairan seperti laut, sungai, danau, maupun tambak dengan menggunakan metode dan teknologi yang sesuai standar.

Selain itu, aktivitas dalam KBLI 03253 juga bisa melibatkan pengelolaan lingkungan perairan, pengendalian hama dan penyakit, serta pengolahan hasil panen sebelum dipasarkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan keberlanjutan usaha budidaya kerang-kerangan lainnya di Indonesia.

Contoh Jenis Usaha KBLI 03253

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 03253 antara lain:

  • Budidaya kerang hijau (Perna viridis)
  • Budidaya kerang darah (Anadara granosa)
  • Budidaya kerang simping
  • Budidaya kerang bulu
  • Budidaya kerang bambu
  • Budidaya kerang lainnya yang bukan tiram dan mutiara

Usaha-usaha tersebut dapat dijalankan oleh perorangan, kelompok, maupun badan usaha yang bergerak dalam sektor perikanan budidaya, baik skala kecil, menengah, maupun besar.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang akan menjalankan kegiatan di bidang budidaya kerang-kerangan lainnya wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS adalah platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi proses perizinan berusaha secara elektronik, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan dan memperoleh izin secara cepat dan terintegrasi.

Untuk KBLI 03253, pelaku usaha wajib mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau izin komersial yang sesuai dengan persyaratan teknis dari instansi terkait. Proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS harus memenuhi dokumen dan standar yang telah ditentukan, seperti dokumen identitas, legalitas usaha, dan dokumen lingkungan hidup jika diperlukan.

Dengan memenuhi kewajiban perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha KBLI 03253 dapat menjalankan usahanya secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum serta akses ke berbagai fasilitas pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 03253. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 03253 dengan kode KBLI lainnya dalam

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.