KBLI 03252
Pembenihan Ikan Air Payau
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembenihan (produksi induk, telur, larva sampai dengan benih siap tebar), ikan air payau (bandeng dan kakap putih), udang galah, udang windu, udang putih dan biota air payau lainnya (kepiting dan rumput laut/Gracilaria) di air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 03252Pemahaman Lengkap tentang KBLI 03252 dalam Sistem OSS
Dalam dunia perizinan usaha di Indonesia, memahami Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi hal penting, khususnya bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis secara legal dan sesuai regulasi. Salah satu kode KBLI yang cukup spesifik adalah KBLI 03252. KBLI ini menjadi perhatian utama bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor perikanan, khususnya pengolahan dan pengawetan hasil perikanan air tawar. Melalui OSS (Online Single Submission), proses perizinan usaha untuk KBLI 03252 menjadi lebih terstruktur dan transparan.
1. Pengertian KBLI 03252
KBLI 03252 adalah kode klasifikasi yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha pengolahan dan pengawetan ikan, krustasea, dan moluska air tawar. Kode ini mencakup seluruh aktivitas yang berhubungan dengan penanganan, pengolahan, hingga pengawetan hasil tangkapan atau budidaya perikanan air tawar, seperti ikan, udang, kepiting, kerang, dan sejenisnya. KBLI ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam proses perizinan usaha melalui OSS.
2. Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03252
Ruang lingkup KBLI 03252 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pengolahan dan pengawetan produk perikanan air tawar. Kegiatan yang termasuk di dalamnya antara lain pembersihan, pemotongan, pembekuan, penggaraman, pengasapan, pengalengan, dan proses pengawetan lainnya. Selain itu, ruang lingkup ini juga meliputi pengemasan produk hasil olahan untuk keperluan distribusi dan pemasaran. Usaha yang bergerak di bidang ini wajib memperhatikan standar keamanan pangan serta ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.
3. Contoh Jenis Usaha KBLI 03252
Beberapa contoh kegiatan usaha yang masuk dalam KBLI 03252 antara lain:
- Pabrik pengolahan fillet ikan air tawar
- Usaha pengalengan ikan patin atau nila
- Pabrik pengolahan udang air tawar beku
- Industri kerupuk ikan air tawar
- Unit pengasapan dan penggaraman ikan lele
- Usaha pengemasan produk olahan kerang air tawar
4. Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 03252 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, hingga izin operasional atau komersial sesuai kebutuhan. Melalui OSS, proses perizinan menjadi terintegrasi, transparan, dan mudah diakses oleh pelaku usaha. Selain itu, OSS memastikan bahwa seluruh aspek legalitas, standar produksi, dan aspek lingkungan telah dipenuhi sebelum usaha dijalankan.
5. Ketentuan Penggabungan KBLI 03252
Berdasarkan informasi yang tersedia, saat ini tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.