KBLI 03243
Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Tawar
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen budidaya ikan air tawar yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan, dan sebagainya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 03243Pengertian KBLI 03243
KBLI 03243 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang secara spesifik mengatur tentang kegiatan usaha penangkapan ikan di laut. KBLI ini termasuk dalam kategori perikanan tangkap dan mengacu pada aktivitas penangkapan berbagai jenis ikan di perairan laut Indonesia, baik untuk tujuan konsumsi, industri, maupun ekspor. Pengelompokan ini mengikuti sistem KBLI yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik dan menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03243
Ruang lingkup KBLI 03243 mencakup seluruh kegiatan yang berhubungan dengan penangkapan ikan di laut. Kegiatan ini meliputi persiapan armada penangkapan, penggunaan alat tangkap seperti jaring, pancing, atau alat tangkap modern, hingga pengelolaan hasil tangkapan sebelum dipasarkan. Selain itu, kegiatan pendukung seperti penyimpanan sementara ikan di kapal, pendinginan, dan pengangkutan hasil tangkapan ke pelabuhan juga termasuk dalam ruang lingkup KBLI 03243. Usaha yang terdaftar dalam KBLI ini wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kelestarian sumber daya ikan dan perlindungan lingkungan laut.
Contoh Jenis Usaha KBLI 03243
Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam KBLI 03243 antara lain:
- Perusahaan penangkapan ikan laut skala besar menggunakan kapal motor
- Usaha penangkapan ikan laut tradisional oleh nelayan kecil
- Perusahaan penangkapan ikan khusus jenis tertentu (misal: tuna, cakalang, tongkol)
- Usaha penangkapan ikan laut untuk kebutuhan industri pengolahan hasil laut
- Perusahaan ekspor hasil penangkapan ikan laut
Seluruh usaha tersebut wajib melakukan pencatatan kegiatan usahanya sesuai dengan KBLI 03243 dan mengikuti ketentuan perizinan usaha yang berlaku.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 03243
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang penangkapan ikan laut wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi yang digunakan pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan berusaha secara terintegrasi. Proses perizinan usaha untuk KBLI 03243 melalui OSS meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), dan izin operasional lainnya sesuai dengan ketentuan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dengan mengajukan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh legalitas resmi, kemudahan akses permodalan, serta perlindungan hukum dalam menjalankan usahanya.
Ketentuan Penggabungan KBLI 03243
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 03243. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 03243 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usahanya, selama masih sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penggabungan ini memungkinkan pelaku usaha untuk menjalankan beberapa kegiatan usaha sekaligus dalam satu badan usaha, asalkan seluruh perizinan usaha melalui OSS telah dipenuhi untuk setiap KBLI yang didaftarkan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.