KBLI 03242

Jasa Produksi Budidaya Ikan Air Tawar

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi budidaya ikan air tawar yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa sortasi, pemberian pakan, jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa pemantauan dan sebagainya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 03242
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 03242

KBLI 03242 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha tertentu di bidang perikanan. KBLI 03242 secara spesifik mencakup kegiatan penangkapan ikan air tawar. Kode ini diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan secara nasional sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) serta pelaporan kegiatan usaha lainnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03242

Ruang lingkup KBLI 03242 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan penangkapan ikan di perairan tawar, baik di sungai, danau, waduk, maupun rawa-rawa. Kegiatan ini meliputi penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap tradisional maupun modern, pengumpulan hasil tangkapan, serta penanganan awal hasil tangkapan di lokasi perairan. Ruang lingkup ini tidak mencakup kegiatan budidaya ikan air tawar, karena budidaya masuk ke KBLI yang berbeda.

Contoh Jenis Usaha KBLI 03242

Beberapa contoh usaha yang masuk dalam kategori KBLI 03242 antara lain:

  • Usaha penangkapan ikan di sungai menggunakan perahu kecil atau alat tangkap tradisional.
  • Penangkapan ikan di danau dengan jaring atau alat tangkap modern.
  • Usaha pengumpulan dan penjualan ikan hasil tangkapan dari rawa-rawa.
  • Kegiatan kelompok nelayan yang secara kolektif menangkap dan memasarkan ikan air tawar.

Semua kegiatan tersebut wajib mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam KBLI 03242 agar usaha berjalan sesuai regulasi.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan penangkapan ikan air tawar sesuai KBLI 03242 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan usaha. Dengan mendaftarkan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial sesuai bidang usahanya.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 03242 meliputi pengisian data usaha, pemenuhan dokumen persyaratan, serta komitmen terhadap ketentuan lingkungan dan kelestarian sumber daya perikanan. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan legalitas usaha, perlindungan lingkungan, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Ketentuan Penggabungan KBLI 03242

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 03242. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 03242 dengan kode KBLI lain yang relevan selama kegiatan usaha memang mencakup beberapa bidang usaha. Penggabungan KBLI dapat dilakukan dalam proses pendaftaran di OSS, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh perizinan usaha yang lebih komprehensif sesuai dengan seluruh aktivitas usahanya.

Penting bagi pelaku usaha untuk memastikan bahwa setiap KBLI yang digabungkan tetap memenuhi persyaratan dan regulasi yang berlaku agar seluruh kegiatan usaha berjalan lancar dan legal.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.