KBLI 03241

Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Air Tawar

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan air tawar yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa penyediaan terpal, jaring, pakan, probiotik, vaksin, kapur, pupuk, pengolahan lahan, pembuatan kolam, karamba jaring apung, jasa penampungan hasil budidaya, dan sebagainya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 03241
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 03241

KBLI 03241 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang secara khusus mengatur tentang aktivitas penangkapan ikan air tawar. KBLI ini menjadi acuan resmi bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang perikanan tangkap di perairan darat, seperti sungai, danau, waduk, dan rawa. Dengan adanya KBLI 03241, pemerintah dapat melakukan pengawasan, pembinaan, serta mempermudah proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03241

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 03241 meliputi seluruh aktivitas penangkapan ikan dan biota air lainnya di perairan tawar. Kegiatan ini dilakukan dengan menggunakan alat tangkap tradisional maupun modern, termasuk jaring, pancing, perangkap, dan alat bantu lainnya. Selain itu, KBLI 03241 juga mencakup kegiatan pengumpulan, pemilahan, dan penyimpanan hasil tangkapan sebelum didistribusikan atau dipasarkan.

Kegiatan usaha pada KBLI ini tidak terbatas pada individu, tetapi juga dapat dilakukan oleh kelompok, koperasi, maupun badan usaha yang telah memenuhi ketentuan perizinan usaha sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Contoh Jenis Usaha KBLI 03241

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 03241 antara lain:

  • Usaha penangkapan ikan tawar di sungai, danau, atau waduk
  • Penangkapan udang air tawar secara komersial
  • Usaha penangkapan ikan hias air tawar dari alam
  • Penangkapan biota air tawar lainnya seperti kepiting, belut, dan kerang air tawar
  • Kelompok nelayan dengan kegiatan utama penangkapan ikan di perairan darat

Semua jenis usaha tersebut wajib tercatat pada KBLI 03241 untuk memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi perikanan di Indonesia.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang penangkapan ikan air tawar sesuai KBLI 03241 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform perizinan terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah untuk memudahkan proses pendaftaran, penerbitan, dan pengelolaan izin usaha secara online.

Melalui OSS, pelaku usaha harus mendaftarkan kegiatan usahanya sesuai KBLI 03241, melengkapi dokumen persyaratan, dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha berbasis risiko. Kepatuhan terhadap kewajiban perizinan usaha ini sangat penting agar usaha dapat berjalan secara legal, mendapatkan perlindungan hukum, serta akses terhadap fasilitas atau bantuan pemerintah di sektor perikanan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 03241

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 03241. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 03241 dengan kode KBLI lain yang relevan dalam satu izin usaha selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggabungan ini dapat dilakukan melalui sistem OSS dengan mencantumkan lebih dari satu KBLI pada saat pendaftaran atau perubahan data usaha.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.