KBLI 03233

Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Laut

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu dan sebagainya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 03233
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 03233

KBLI 03233 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengkategorikan kegiatan usaha di bidang pembenihan ikan air tawar. KBLI ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi nasional yang digunakan pemerintah untuk mengatur, mengawasi, dan mempermudah proses perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission atau OSS. Dengan adanya kode KBLI 03233, pelaku usaha dapat dengan jelas mengidentifikasi dan mengajukan perizinan usaha sesuai dengan bidang aktivitas yang dijalankan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03233

Ruang lingkup KBLI 03233 mencakup seluruh aktivitas yang berhubungan dengan pembenihan ikan air tawar. Kegiatan ini meliputi proses pemijahan, penetasan telur, pemeliharaan larva, hingga produksi benih ikan yang siap ditebar atau dibudidayakan di kolam, danau, sungai, atau waduk. Selain itu, usaha pembenihan juga mencakup pengelolaan kualitas air, pakan, serta pengendalian penyakit untuk menghasilkan benih ikan air tawar yang sehat dan berkualitas.

Contoh Jenis Usaha KBLI 03233

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 03233 antara lain:

  • Pembenihan ikan nila air tawar
  • Pembenihan ikan lele air tawar
  • Pembenihan ikan gurame air tawar
  • Pembenihan ikan mas air tawar
  • Pembenihan ikan patin air tawar
  • Pembenihan ikan tawes, ikan baung, dan jenis ikan air tawar lainnya
Usaha-usaha ini berperan penting dalam mendukung sektor perikanan budidaya di Indonesia serta menyediakan benih ikan berkualitas untuk para pembudidaya.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 03233

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pembenihan ikan air tawar dengan KBLI 03233 wajib melakukan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Proses perizinan usaha ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), serta perizinan berusaha berbasis risiko sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui OSS, seluruh proses perizinan usaha dapat dilakukan secara terintegrasi dan transparan, sehingga mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan legalitas dan operasional.

Selain NIB, pelaku usaha juga mungkin diwajibkan untuk mengurus izin lingkungan, izin teknis, dan izin operasional lain yang relevan, tergantung pada skala usaha dan lokasi kegiatan. Kepatuhan terhadap perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk menjamin kelancaran operasional dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha.

Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 03233

Berdasarkan informasi yang tersedia, saat ini tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 03233. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 03233 dengan kode KBLI lain yang relevan selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bidang usahanya secara lebih luas, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.