KBLI 03232

Jasa Produksi Budidaya Ikan Laut

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa sortir, pemberian pakan/pakan alami, pemantauan, pengendalian lingkungan dan penyakit, dan sebagainya. Contohnya KSO (kerjasama operasional)

Baca penjelasan lengkap KBLI 03232
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 03232

KBLI 03232 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang usaha budidaya rumput laut di laut. KBLI ini menjadi acuan utama bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan budidaya rumput laut, baik dalam skala kecil maupun besar, di perairan laut Indonesia. Dengan adanya KBLI 03232, pemerintah memberikan pengklasifikasian yang jelas untuk sektor ini agar tercipta tata kelola usaha yang terstruktur dan terpantau.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03232

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 03232 meliputi seluruh aktivitas pembudidayaan rumput laut di area laut. Kegiatan ini dimulai dari penanaman, pemeliharaan, hingga pemanenan rumput laut yang dilakukan di perairan laut, baik menggunakan metode tradisional maupun modern. Selain itu, kegiatan pendukung seperti pengelolaan sarana budidaya, penggunaan teknologi budidaya, dan pemeliharaan lingkungan perairan juga termasuk dalam ruang lingkup KBLI 03232.

Contoh Jenis Usaha KBLI 03232

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 03232 antara lain:

  • Usaha budidaya rumput laut jenis Eucheuma cottonii di laut terbuka.
  • Unit usaha pembibitan dan pembesaran rumput laut di perairan laut.
  • Kelompok usaha rakyat yang melakukan budidaya rumput laut dengan metode tali panjang (long line) di laut.
  • Perusahaan komersial yang mengelola kawasan budidaya rumput laut untuk keperluan ekspor.
Seluruh contoh usaha tersebut wajib mengacu pada ketentuan KBLI 03232 untuk memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang budidaya rumput laut dengan KBLI 03232 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang mempermudah proses pengajuan, penerbitan, dan pengelolaan izin usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal dan izin operasional atau komersial sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Proses perizinan usaha melalui OSS juga membantu pemerintah dalam mengawasi dan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aspek lingkungan, keamanan, serta tata kelola usaha yang baik.

Ketentuan Penggabungan KBLI 03232

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 03232 dengan KBLI lain. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 03232 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap memenuhi seluruh persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan usaha di sektor kelautan dan perikanan, khususnya budidaya rumput laut.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.