KBLI 03229

Budidaya Ikan Air Tawar di Media Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya biota air tawar di media lainnya, seperti bekas galian tambang dan pasir, saluran irigasi (sariban) dan lainnya. Contohnya ikan lele, patin, nila dan ikan mas.

Baca penjelasan lengkap KBLI 03229
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 03229

KBLI 03229 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan jenis-jenis usaha di bidang penangkapan, pengumpulan, dan pengambilan biota air lainnya yang tidak termasuk kategori ikan. KBLI 03229 termasuk dalam sektor perikanan, khususnya pada sub-sektor penangkapan biota perairan selain ikan, baik di laut maupun di perairan darat. Kode ini sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS karena menjadi acuan legalitas dan identifikasi usaha.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03229

Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 03229 meliputi seluruh aktivitas penangkapan, pengumpulan, dan pengambilan biota air selain ikan. Biota yang dimaksud meliputi berbagai organisme air seperti moluska, krustasea, rumput laut, ubur-ubur, teripang, dan berbagai jenis hewan maupun tumbuhan air lainnya yang memiliki nilai ekonomi. Kegiatan ini dapat dilakukan di perairan laut, sungai, danau, maupun perairan lainnya yang bukan merupakan budidaya.

Contoh Jenis Usaha KBLI 03229

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 03229 antara lain:

  • Penangkapan dan pengumpulan rumput laut dari laut lepas atau pesisir
  • Pengambilan kerang, tiram, dan moluska lain secara alami
  • Penangkapan udang, kepiting, rajungan, dan jenis krustasea lain di perairan umum
  • Pengambilan teripang, ubur-ubur, atau biota air lain yang tidak termasuk kategori ikan
  • Pemanfaatan hasil laut seperti lamun dan organisme air lain yang bukan hasil budidaya

Usaha-usaha tersebut wajib diklasifikasikan menggunakan KBLI 03229 dalam proses administrasi dan perizinan usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 03229

Setiap pelaku usaha yang menjalankan aktivitas sesuai KBLI 03229 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan platform resmi pemerintah yang mengintegrasikan seluruh proses perizinan usaha di Indonesia. Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha lainnya yang relevan, termasuk izin lingkungan, izin lokasi, dan persetujuan teknis lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengajuan perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 03229 bertujuan memastikan legalitas operasional usaha, perlindungan hukum, serta kemudahan akses terhadap fasilitas dan kemitraan pemerintah. Proses perizinan melalui OSS juga membantu memastikan setiap usaha mematuhi regulasi terkait kelestarian lingkungan dan ketertelusuran hasil tangkapan biota air.

Ketentuan Penggabungan KBLI 03229

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 03229 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 03229 dengan kode KBLI yang relevan sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan ini dapat dilakukan selama memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan regulasi perizinan usaha di Indonesia.

Penggabungan KBLI dalam satu NIB melalui OSS memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha untuk menjalankan beberapa jenis usaha secara legal dan terintegrasi. Namun, penting

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.