KBLI 03227
Pembesaran Ikan Air Tawar Di Karamba Jaring Tancap
Kelompok ini mencakup usaha pembesaran ikan bersirip, mollusca, crustacea, dan biota air tawar lainnya di karamba jaring tancap dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. Contohnya nila, patin, ikan mas, bandeng, dan lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 03227Pengertian KBLI 03227
KBLI 03227 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada aktivitas penangkapan, pengumpulan, dan pengambilan biota perairan, khususnya moluska lainnya yang hidup di laut, sungai, danau, atau perairan lainnya. KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) bagi pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03227
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 03227 meliputi semua aktivitas yang berkaitan dengan penangkapan dan pengambilan moluska lainnya selain yang telah tercakup dalam kode KBLI sejenis. Kegiatan ini dapat dilakukan di berbagai perairan, baik laut, sungai, danau, maupun perairan buatan. Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup ini wajib memahami regulasi dan aspek perizinan usaha yang berlaku di Indonesia melalui OSS.
Contoh Jenis Usaha KBLI 03227
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 03227 antara lain:
- Penangkapan kerang-kerangan selain tiram dan remis
- Penangkapan siput laut untuk konsumsi dan bahan baku industri
- Pengumpulan abalone, bulu babi, dan moluska lainnya dari habitat alami
- Pengambilan limpet, whelk, dan jenis gastropoda laut lainnya
- Usaha pengambilan berbagai moluska air tawar yang tidak tercakup dalam KBLI lain
Seluruh kegiatan usaha tersebut wajib mengikuti ketentuan perizinan usaha dan pencatatan melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang KBLI 03227 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS merupakan platform resmi pemerintah yang memfasilitasi proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan efisien. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau izin komersial yang diperlukan sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan.
Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan memiliki perizinan usaha yang sah melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh kepastian hukum dan kemudahan dalam menjalankan bisnis di sektor kelautan dan perikanan.
Ketentuan Penggabungan KBLI
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 03227. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 03227 dengan kode KBLI lainnya dalam satu NIB, selama seluruh kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun, penting untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan dan perizinan usaha melalui OSS telah dipenuhi untuk setiap KBLI yang digabungkan.
Dengan demikian, penggabungan KBLI memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis di berbagai bidang yang saling terkait, namun tetap wajib mematuhi ketentuan OSS dan regulasi perizinan usaha yang berlaku di Indonesia.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.