KBLI 03226

Pembenihan Ikan Air Tawar

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembenihan (produksi induk, telur, larva sampai dengan benih siap tebar), ikan bersirip, mollusca, crustacea dan biota air tawar lainnya di air tawar. Contohnya patin, ikan mas, lele, gurame, lobster air tawar, nila, katak, dan buaya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 03226
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 03226

KBLI 03226 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha penangkapan udang di laut. Kode ini secara spesifik mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan penangkapan udang di wilayah perairan laut, baik secara tradisional maupun modern. KBLI 03226 sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan penangkapan udang secara legal dan terdaftar di Indonesia, terutama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03226

Ruang lingkup KBLI 03226 meliputi seluruh proses penangkapan udang yang dilakukan di laut, mulai dari penyiapan alat tangkap, pelayaran ke lokasi perairan, proses penangkapan, hingga penanganan hasil tangkapan di atas kapal. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh perseorangan, kelompok nelayan, koperasi, maupun badan usaha yang bergerak di bidang perikanan tangkap. Seluruh aktivitas dalam ruang lingkup KBLI 03226 harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aspek kelestarian lingkungan dan pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan.

Contoh Jenis Usaha pada KBLI 03226

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 03226 antara lain:

  • Usaha penangkapan udang laut dengan kapal ukuran kecil hingga besar
  • Kelompok nelayan tradisional yang melakukan penangkapan udang di pesisir
  • Perusahaan perikanan yang mengoperasikan armada kapal penangkap udang berteknologi modern
  • Koperasi perikanan tangkap yang berfokus pada produksi udang laut sebagai komoditas ekspor

Seluruh usaha tersebut wajib mengklasifikasikan kegiatannya menggunakan KBLI 03226 saat mengajukan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang penangkapan udang laut dengan KBLI 03226 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS menyediakan platform terpadu untuk memproses berbagai perizinan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), dan izin operasional lainnya sesuai ketentuan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dengan melakukan pendaftaran melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh legalitas resmi yang dibutuhkan untuk menjalankan operasional secara sah dan terjamin di mata hukum. Selain itu, pengurusan perizinan melalui OSS juga mempermudah integrasi data dan pengawasan oleh instansi terkait.

Ketentuan Penggabungan KBLI 03226

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 03226. Artinya, pelaku usaha diperbolehkan untuk menggabungkan KBLI 03226 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama masih dalam cakupan dan tujuan usaha yang sesuai dengan regulasi. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan pada saat pendaftaran perizinan usaha di OSS, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan beberapa jenis kegiatan usaha secara legal dalam satu badan usaha.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.