KBLI 03224
Pembesaran Ikan Air Tawar Di Sawah
Kelompok ini mencakup usaha pembesaran ikan bersirip , crustacea, mollusca, dan biota air tawar lainnya di sawah. Contohnya udang galah, nila, ikan mas, lele.
Baca penjelasan lengkap KBLI 03224Pengertian KBLI 03224
KBLI 03224 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang kegiatan budidaya moluska air tawar. KBLI ini merupakan bagian dari sektor perikanan budidaya yang secara khusus berfokus pada pembudidayaan berbagai jenis moluska di lingkungan perairan tawar. KBLI 03224 menjadi acuan penting bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan usaha budidaya moluska air tawar secara legal di Indonesia, serta menjadi salah satu syarat utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03224
Ruang lingkup KBLI 03224 mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pembenihan, pembesaran, pemeliharaan, hingga pemanenan moluska air tawar. Kegiatan usaha dalam KBLI ini meliputi pengelolaan fasilitas budidaya seperti kolam, tambak, atau wadah lain di perairan tawar, serta penanganan pasca panen untuk meningkatkan nilai tambah produk moluska. Selain itu, usaha di bawah KBLI 03224 juga melibatkan pengelolaan lingkungan dan penerapan teknologi budidaya yang ramah lingkungan untuk menjaga keberlanjutan usaha.
Contoh Jenis Usaha KBLI 03224
Contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 03224 antara lain:
- Budidaya kerang air tawar untuk konsumsi dan bahan baku industri
- Budidaya keong mas dan berbagai jenis siput air tawar
- Budidaya tiram air tawar
- Pembenihan moluska air tawar untuk keperluan restocking atau perdagangan bibit
- Usaha pengolahan dan pemasaran hasil budidaya moluska air tawar
Kegiatan tersebut dapat dijalankan secara mandiri maupun terintegrasi dengan usaha lain dalam sektor perikanan budidaya.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 03224
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 03224 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan.
Dengan mendaftarkan usaha KBLI 03224 melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha dan/atau izin komersial yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses perizinan melalui OSS memastikan bahwa usaha budidaya moluska air tawar beroperasi secara legal, terdata, dan mendapatkan perlindungan hukum, sekaligus memudahkan akses terhadap berbagai fasilitas pendukung usaha dari pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 03224
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 03224. Pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 03224 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan lingkup kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, setiap penambahan atau penggabungan KBLI tetap harus dicantumkan secara jelas dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS agar kegiatan usaha yang dilakukan tetap tercatat secara resmi dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.