KBLI 03222
Pembesaran Ikan Air Tawar Di Karamba Jaring Apung
Kelompok ini mencakup usaha pembesaran ikan bersirip, mollusca, crustacea, dan biota air tawar lainnya di karamba jaring apung dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. Contohnya nila, patin, ikan mas, bandeng, dan lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 03222Pengertian KBLI 03222
KBLI 03222 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan budidaya udang air payau. Kode KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor perikanan budidaya udang di air payau. KBLI 03222 diperlukan sebagai identitas kegiatan usaha dalam sistem OSS (Online Single Submission) untuk memudahkan proses legalitas dan pengawasan usaha oleh pemerintah.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03222
Ruang lingkup KBLI 03222 mencakup seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pembenihan, pembesaran, dan panen udang air payau. Kegiatan ini dapat dilakukan di tambak, kolam, atau media lain yang sesuai dengan karakteristik air payau. Selain itu, aktivitas pendukung seperti pemeliharaan kualitas air, pemberian pakan, serta pengelolaan penyakit dan hama juga termasuk dalam lingkup KBLI ini. Usaha yang menggunakan teknologi intensif maupun tradisional tetap masuk dalam kategori KBLI 03222 selama fokus utamanya adalah budidaya udang air payau.
Contoh Jenis Usaha KBLI 03222
Beberapa contoh usaha yang masuk dalam cakupan KBLI 03222 antara lain:
- Usaha tambak udang vaname air payau
- Budidaya udang windu di tambak air payau
- Usaha pembenihan udang air payau untuk keperluan ekspor dan domestik
- Pembesaran udang air payau dengan sistem intensif maupun semi intensif
- Pengelolaan kelompok budidaya udang air payau skala kecil hingga besar
Seluruh jenis usaha ini wajib memiliki KBLI 03222 sebagai identitas bidang usaha dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang budidaya udang air payau wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), pengajuan izin lingkungan jika diperlukan, serta pemenuhan persyaratan teknis lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penggunaan KBLI 03222 pada dokumen OSS sangat penting agar usaha dapat terdata secara resmi serta memperoleh perlindungan hukum dan akses kemudahan fasilitas pemerintah.
Melalui OSS, pelaku usaha dapat melakukan seluruh proses perizinan secara daring, mulai dari pengajuan hingga penerbitan izin. Hal ini mempercepat proses legalitas usaha dan memudahkan koordinasi dengan instansi terkait.
Ketentuan Penggabungan KBLI 03222
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 03222 dengan kode KBLI lain. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 03222 dengan kode lain sesuai kebutuhan dan rencana pengembangan usaha. Namun, penggabungan KBLI tetap harus memperhatikan kesesuaian kegiatan usaha serta pemenuhan syarat dan ketentuan perizinan usaha melalui OSS yang berlaku.
Dengan demikian, pelaku usaha memiliki fleksibilitas dalam menentukan cakupan bidang usaha yang akan dijalankan, selama tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan dan proses perizinan yang berlaku di Indonesia.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.