KBLI 03219

Budidaya Biota Air Laut Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya biota air laut lainnya di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 03219
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 03219

KBLI 03219 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan penangkapan, pengumpulan, dan produksi hewan air lainnya selain ikan, seperti moluska, krustasea, dan biota laut lainnya, yang dilakukan di perairan laut atau perairan darat. KBLI 03219 merupakan bagian dari sektor perikanan tangkap yang tidak termasuk dalam kategori penangkapan ikan secara umum, sehingga lebih spesifik pada hasil laut dan air non-ikan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03219

Ruang lingkup KBLI 03219 meliputi segala aktivitas yang berkaitan dengan penangkapan dan pengumpulan hewan air non-ikan di perairan laut maupun perairan darat. Kegiatan ini dapat mencakup pengambilan moluska (seperti kerang dan tiram), krustasea (seperti udang dan kepiting), serta biota air lain seperti teripang, rumput laut, dan ubur-ubur. Selain itu, KBLI 03219 juga mencakup usaha pengumpulan dan pengolahan awal hasil tangkapan sebelum dipasarkan atau diolah lebih lanjut.

Contoh Jenis Usaha KBLI 03219

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 03219 antara lain:

  • Penangkapan kerang laut, tiram, dan remis di perairan umum atau laut
  • Penangkapan dan pengumpulan udang, kepiting, lobster, dan biota air lainnya
  • Usaha pengambilan teripang dan rumput laut dari habitat alami
  • Pengumpulan ubur-ubur dan hasil laut non-ikan lainnya untuk kebutuhan konsumsi atau industri

Usaha-usaha tersebut dapat dijalankan oleh perorangan, kelompok nelayan, koperasi, maupun badan usaha yang telah memenuhi ketentuan perizinan usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 03219 Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 03219 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha. Dengan mengajukan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses perizinan melalui OSS memastikan bahwa usaha penangkapan hewan air non-ikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan standar keamanan, serta mendukung keberlanjutan sumber daya alam. Selain itu, kepemilikan izin usaha yang sah akan memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan memudahkan akses ke pelayanan pemerintah lainnya.

Ketentuan Penggabungan KBLI 03219

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 03219. Pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 03219 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan model bisnis dan kebutuhan operasionalnya. Namun, setiap penggabungan tetap harus mengikuti prosedur perizinan usaha melalui OSS dan memastikan seluruh kegiatan usaha telah memenuhi syarat serta regulasi yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.