KBLI 03216
Pembesaran Crustacea Laut
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan crustacea di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya, seperti lobster, udang barong
Baca penjelasan lengkap KBLI 03216Pengertian KBLI 03216
KBLI 03216 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha tertentu di sektor perikanan. KBLI 03216 secara spesifik mengacu pada "Penangkapan Ikan Air Payau". Kode KBLI ini penting sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), serta dalam pelaporan dan pengawasan kegiatan usaha oleh instansi terkait.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03216
Ruang lingkup usaha KBLI 03216 mencakup seluruh aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan di perairan air payau, baik menggunakan alat tangkap tradisional maupun modern. Air payau merupakan percampuran antara air laut dan air tawar, biasanya ditemukan di muara sungai, laguna, dan estuari. Usaha yang tercakup dalam KBLI ini meliputi penangkapan berbagai jenis ikan yang hidup dan berkembang biak di perairan air payau, baik untuk tujuan konsumsi domestik, ekspor, maupun kebutuhan industri pengolahan hasil perikanan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 03216
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 03216 antara lain:
- Usaha penangkapan ikan bandeng di muara sungai atau tambak air payau
- Penangkapan ikan mujair, nila, dan beberapa jenis ikan lain yang hidup di air payau secara komersial
- Pengelolaan armada kapal kecil atau perahu yang beroperasi di wilayah perairan payau untuk menangkap ikan
- Penyediaan jasa penangkapan ikan air payau bagi pelaku usaha atau koperasi perikanan
Semua jenis usaha ini wajib mengacu pada KBLI 03216 saat melakukan proses perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang penangkapan ikan air payau dengan KBLI 03216 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan, penerbitan, dan pengelolaan perizinan usaha secara online. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan NIB (Nomor Induk Berusaha) serta perizinan berusaha berbasis risiko sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan legalitas usaha, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap peraturan pemerintah terkait pengelolaan sumber daya perikanan. Pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai kegiatan usaha KBLI 03216.
Ketentuan Penggabungan KBLI
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 03216. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 03216 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usahanya, selama tetap memenuhi persyaratan yang berlaku pada masing-masing KBLI. Penggabungan ini memungkinkan pengembangan usaha yang lebih luas, misalnya dengan menambah kegiatan pengolahan hasil perikanan atau distribusi ikan ke pasar lokal dan ekspor, dengan tetap mengurus perizinan usaha secara lengkap melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.