KBLI 03214
Budidaya Karang (Coral)
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya/pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan karang (coral) dan pemanfaatannya, seperti pembesaran ornamental coral, pembesaran sponge, dan pembesaran karang (soft coral maupun sel). Termasuk juga kegiatan transplantasinya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 03214Pengertian KBLI 03214
KBLI 03214 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mendefinisikan jenis kegiatan usaha dalam bidang penangkapan udang. KBLI 03214 secara resmi dicantumkan dalam sistem Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03214
Ruang lingkup KBLI 03214 meliputi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penangkapan udang di perairan, baik perairan laut, pesisir, maupun perairan darat seperti sungai dan danau. Kegiatan usaha ini mencakup proses penangkapan udang secara komersial, mulai dari penggunaan alat tangkap tradisional hingga modern, serta seluruh proses penanganan hasil tangkapan sebelum didistribusikan atau dipasarkan. KBLI 03214 tidak mencakup usaha budidaya udang, karena budidaya memiliki kode KBLI tersendiri.
Contoh Jenis Usaha KBLI 03214
Contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 03214 antara lain:
- Perusahaan penangkapan udang windu di laut lepas
- Usaha penangkapan udang vaname di perairan pantai
- Koperasi nelayan yang fokus pada penangkapan udang di sungai atau muara
- Perusahaan eksportir udang hasil tangkapan alam
- Kelompok usaha kecil penangkap udang dengan kapal motor atau kapal tanpa motor
Semua aktivitas tersebut wajib mengacu pada ketentuan KBLI 03214 agar mendapatkan kejelasan legalitas dalam proses perizinan usaha.
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 03214 melalui OSS
Seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan penangkapan udang dengan KBLI 03214 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah Indonesia yang mempermudah proses pengajuan izin usaha, termasuk NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin operasional atau komersial sesuai bidang usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan bahwa kegiatan penangkapan udang yang dijalankan telah memenuhi seluruh persyaratan hukum dan administratif yang berlaku, seperti izin lingkungan, izin lokasi, serta dokumen pendukung lainnya. Proses ini sangat penting untuk mendukung legalitas, kelancaran operasional, dan akses ke fasilitas pembiayaan atau ekspor.
Ketentuan Penggabungan KBLI 03214
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 03214. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 03214 dengan kode KBLI lain yang masih relevan dengan kegiatan usahanya, selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing kode KBLI. Penggabungan ini dapat memudahkan pelaku usaha dalam mengembangkan bidang usaha yang lebih luas, misalnya menggabungkan usaha penangkapan udang dengan perdagangan hasil perikanan atau usaha penangkapan ikan lain.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.