KBLI 03212

Pembenihan Ikan Laut

Kelompok ini mencakup usaha pembenihan (produksi induk, telur, larva sampai dengan benih siap tebar) ikan bersirip, mollusca, crustacea, echinodermata dan biota air laut lainnya dengan media air laut, seperti benih ikan kerapu, benih kakap putih, benih bawal bintang, benih lobster, benih abalone, benih kerang mutiara, benih kerang darah, benih teripang, dan bibit rumput laut (mencakup semua jenis rumput laut). Termasuk pembibitan algae untuk menghasilkan bioenergi dan non-pangan lainnya. Tidak termasuk kegiatan pembenihan ikan hias air laut.

Baca penjelasan lengkap KBLI 03212
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 03212

KBLI 03212 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan penangkapan ikan air payau dan air tawar. Kategori ini merupakan bagian dari sektor perikanan, khususnya penangkapan ikan yang dilakukan di perairan selain laut. KBLI 03212 menjadi acuan penting dalam penyusunan dokumen perizinan usaha di bidang perikanan, terutama bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan penangkapan ikan di sungai, danau, waduk, atau tambak air payau.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03212

Ruang lingkup usaha dalam KBLI 03212 meliputi seluruh kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan di perairan air payau dan air tawar. Ini mencakup penangkapan ikan dengan berbagai alat tangkap, baik secara tradisional maupun modern, di lingkungan alami seperti sungai, danau, rawa, waduk, serta tambak air payau. Kegiatan ini juga meliputi penangkapan ikan untuk tujuan konsumsi, pengolahan lebih lanjut, atau penjualan langsung ke pasar domestik maupun ekspor.

Contoh Jenis Usaha KBLI 03212

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 03212 adalah:

  • Usaha penangkapan ikan nila di waduk dan danau
  • Penangkapan ikan lele di sungai dan rawa
  • Penangkapan ikan bandeng di tambak air payau
  • Penangkapan ikan gurame di kolam alami atau buatan
  • Penangkapan ikan mujair di perairan air tawar

Semua jenis usaha ini wajib mengacu pada KBLI 03212 dalam pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 03212

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 03212 wajib memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan pemerintah. Proses pengurusan izin dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan platform resmi yang mempermudah proses perizinan usaha di Indonesia, termasuk di sektor perikanan penangkapan ikan air payau dan air tawar.

Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha terkait KBLI 03212. Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan teknis sesuai peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan, seperti dokumen lingkungan, izin lokasi, dan izin operasional jika diperlukan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 03212

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 03212. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 03212 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama kegiatan usahanya memang mencakup beberapa bidang sekaligus dan tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bidang usaha yang terintegrasi, misalnya menggabungkan kegiatan penangkapan ikan dengan pengolahan hasil perikanan atau distribusi.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.