KBLI 03159

Penangkapan/Pengambilan Algae dan Biota Perairan Lainnya yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES

Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil Algae dan biota perairan lainnya yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis Algae danbiota perairan lainnya yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah.

Baca penjelasan lengkap KBLI 03159
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 03159

KBLI 03159 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha penangkapan ikan lainnya di laut, yang tidak termasuk dalam kategori yang telah disebutkan secara spesifik pada KBLI sebelumnya. KBLI 03159 menjadi acuan resmi bagi pelaku usaha di sektor kelautan, khususnya bagi usaha penangkapan ikan laut yang memiliki karakteristik khusus di luar kategori utama. Penggunaan kode ini sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui OSS agar usaha berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03159

Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 03159 meliputi seluruh aktivitas penangkapan ikan di laut yang tidak termasuk dalam kelompok KBLI lain, seperti penangkapan ikan tuna, tongkol, cakalang, atau jenis ikan spesifik lainnya. Kegiatan ini mencakup penangkapan berbagai jenis ikan laut dengan alat tangkap yang sesuai ketentuan, baik skala kecil hingga besar, serta dapat melibatkan pengumpulan hasil tangkapan untuk dijual langsung atau melalui proses distribusi lebih lanjut.

Contoh Jenis Usaha KBLI 03159

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 03159 antara lain:

  • Usaha penangkapan ikan laut yang tidak dikategorikan pada kelompok KBLI lainnya
  • Penangkapan ikan laut dengan alat tangkap tradisional untuk berbagai jenis ikan campuran
  • Penangkapan ikan laut yang hasilnya diperuntukkan bagi industri pengolahan atau konsumsi langsung
  • Usaha pengumpulan ikan hasil tangkapan dari kapal-kapal kecil di kawasan pesisir

Usaha-usaha tersebut dapat dijalankan secara perorangan, kelompok nelayan, maupun badan usaha yang bergerak di bidang kelautan.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 03159 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha harus mengajukan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial yang relevan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang kelautan dan perikanan. Proses ini bertujuan memastikan legalitas usaha, kepatuhan terhadap regulasi, serta mendukung kemudahan berusaha di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 03159

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 03159 dengan kode KBLI lainnya dalam satu badan usaha. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 03159 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan usaha mereka, selama tetap mematuhi ketentuan perizinan usaha yang berlaku serta mengikuti prosedur OSS secara benar.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.