KBLI 03158
Penangkapan/Pengambilan Mamalia yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil mamalia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis mamalia yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/pengambilannya berdasarkan kebijakan pemerintah seperti: paus, lumba-lumba, dan dugong.
Baca penjelasan lengkap KBLI 03158Pengertian KBLI 03158
KBLI 03158 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan usaha penangkapan ikan air tawar. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan sebagai acuan utama dalam pendataan serta pengelolaan perizinan usaha di Indonesia. KBLI 03158 menjadi penting bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan penangkapan ikan di perairan darat seperti sungai, danau, waduk, maupun rawa-rawa. Penggunaan kode ini juga diwajibkan dalam proses pengajuan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03158
Ruang lingkup KBLI 03158 mencakup seluruh aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan di perairan air tawar. Kegiatan ini meliputi penangkapan berbagai jenis ikan konsumsi maupun non-konsumsi menggunakan beragam metode dan alat tangkap tradisional maupun modern. Selain itu, KBLI 03158 juga meliputi aktivitas pengumpulan hasil tangkapan, penyimpanan sementara, dan penyerahan hasil tangkapan kepada pihak lain untuk diproses lebih lanjut atau dijual langsung.
Kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 03158 tidak termasuk budidaya ikan air tawar atau penangkapan ikan di perairan laut. Seluruh aktivitas yang tercakup dalam KBLI ini harus dilakukan di ekosistem air tawar dan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait pengelolaan sumber daya perikanan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 03158
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 03158 antara lain:
- Usaha penangkapan ikan nila, lele, mujair, patin, dan sejenisnya di sungai atau danau.
- Kelompok usaha nelayan air tawar yang melakukan penangkapan secara kolektif di waduk atau rawa.
- Perusahaan jasa penangkapan ikan air tawar untuk kebutuhan konsumsi lokal maupun ekspor.
- Usaha pengumpulan hasil tangkapan ikan air tawar dari nelayan untuk didistribusikan ke pasar atau industri pengolahan.
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 03158 Melalui OSS
Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang penangkapan ikan air tawar wajib mengurus perizinan usaha sesuai ketentuan pemerintah. Proses perizinan usaha untuk KBLI 03158 dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh izin usaha secara daring dan terpusat.
Melalui OSS, pelaku usaha KBLI 03158 dapat mengajukan dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, serta izin operasional atau komersial yang relevan. Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta instansi terkait lainnya. Proses perizinan melalui OSS ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang transparan, efisien, dan akuntabel di sektor perikanan air tawar.
Ketentuan Penggabungan KBLI 03158
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 03158. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 03158 dengan kode KBLI lain yang relevan
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.